Suara.com - Seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial RF (21) meninggal dunia karena mengalami pendarahan hebat. Hal itu terjadi usai ia dipaksa menggugurkan kandungan oleh sang kekasih, Diat Putra Nurkesuma.
RF kehilangan nyawanya pada Jumat (17/11/2023) setelah meminum obat penggugur kandungan yang dibeli Diat. Adapun saat ini, pemuda tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian RF. Berikut profilnya.
Profil Diat Putra Nurkesuma
Diat Putra Nurkesuma merupakan pemuda asal Merangin, Jambi. Ia merantau ke Palembang untuk kuliah di Unsri dan kini sudah semester 5. Ia dan korban sama-sama mengambil program studi (prodi) Teknik Pertambangan.
Baca Juga: Miris! Mahasiswi Unsri Tewas Usai Telan Pil Aborsi, Kekasih Jadi Tersangka
Ia juga diketahui merupakan salah satu penerima beasiswa di Unsri. Namanya mulai disorot usai ketahuan membelikan obat penggugur kandungan secara online untuk kekasihnya. Korban yang berinisial RF pun dipaksa meminumnya.
Pemaksaan itu berujung petaka karena RF menjadi tidak sadarkan diri dan mengalami pendarahan. Seorang saksi yang merupakan teman korban mengaku dirinya diminta datang ke kosan dan mengantar korban ke RS.
"Tersangka (Diat) meminta saksi membawa mobil untuk mengantar RF yang sedang kritis," ujar Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman kepada wartawan, Sabtu (18/11/2023).
Nadya kemudian mengendarai mobil menuju kosan RF di Gang Lampung 1, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara. Begitu sampai, Diat langsung membopong korban dan segera berangkat menuju RS Ar Royyan.
Dalam perjalanan, Nadya mengaku melihat RF sudah tidak bergerak. Tubuhnya kuning dan ada darah di tangan hingga kaki. Sebelumnya, RF mengalami sakit perut usai meminum obat itu pada Kamis (16/11/2023).
Baca Juga: Denise Chariesta Akui Tak Pernah Ingin Aborsi: Takut Gak Bisa Hamil Lagi
"Saat masih di mobil dalam perjalanan menuju rumah sakit, saksi melihat RF sudah tidak bergerak. Kemudian badannya bewarna kuning serta terdapat darah di kaki, tangan dan belakang badan RF," ujar Herman.
Sesampainya di RS Ar Royyan, RF diperiksa oleh dokter dan dinyatakan meninggal dunia. Lalu, sebelum ke rumah duka di Padang, jasadnya dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk divisum, namun pihak keluarga menolak.
"(Korban) Di Rumah Sakit Bhayangkara, keluarga menolak RF divisum. Jadi hanya visum luar," ungkap Herman.
Di sisi lain, Diat Putra Nurkesuma juga ikut mengantarkan RF ke RS Ar Royyan dan mengaku korban mengalami kecelakaan. Hal ini disampaikan tersangka kepada dokter jaga dan petugas medis rumah sakit.
Dokter yang menangani RF kemudian mengungkap mahasiswi itu dibawa ke rumah sakit dalam keadaan tidak sadarkan diri. Begitu diperiksa pada pukul 10.00, korban ternyata sudah meninggal dunia karena pendarahan.
Lebih lanjut, dokter itu mengatakan usia kandungan RF sudah 25 minggu atau 6 bulan lebih. Ada darah di kakinya yang mengalir dari alat vital. Korban dimakamkan di Padang, sementara Diat Putra telah ditahan di Mapolres Ogan Ilir.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti