Suara.com - Banyak orang menjadi penasaran dengan gaji pejabat imigrasi di Bali usai Hariyo Seto yang diketahui melakukan pungli hingga 6 juta per hari. Hariyo sendiri merupakan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Selain Hariyo, Kejati Bali juga telah menangkap empat orang lainnya yang diduga bersekongkol dalam kasus pungli.
Berapa gaji pejabat Imigrasi Bali yang pungli 6 juta per hari?
Dengan jabatannya di Kantor Imigrasi, itu berarti bahwa Hariyo merupakan seorang Pegawai negeri Sipil (PNS) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Maka, gaji yang dia dapatkan per bulannya sudah diatur dalam undang-undang.
Per November 2023, gaji PNS masih didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Dari aturan tersebut, gaji terendah ada di golongan IA yakni Rp1.560.800–Rp2.335.800. Sementara itu, gaji tertinggi ada pada golongan IV yaitu Rp3.044.300–Rp5.901.200.
Sebagai lulusan S1 dari Universitas Andalas program studi Ilmu Hukum, Hariyo berhak menerima gaji sebagai golongan III yaitu sebesar Rp2.579.400–Rp4.797.000.
Selain gaji pokok, Hariyo juga mendapatkan uang tunjangan kerja (tukin) dari Kemenkumham. Besaran tukin telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.10 tahun 2021.
Penentuan tukin bukan didasarkan pada golongan melainkan Kelas Jabatan yang ditetapkan perundang-undangan.
Dengan jabatan yang dimilikinya sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I, Hariyo berada di kelas jabatan 9 dengan besaran tunjangan kerja Rp5.079.200 setiap bulan.
Baca Juga: Berapa Gaji Pilot TNI AU? Ini Rincian Honor dan Tunjangannya
Jika ditotal, maka Hariyo bisa mendapatkan gaji sebesar Rp7.658.600–Rp9.876.200 per bulan.