Suara.com - Salah satu apartemen di Kabupaten Tangerang, Banten digrebek Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri. Mereka berhasil menangkap tangan dua orang warga negara asing, asal China, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Di bawah ini kami sajikan fakta lab narkoba di Tangerang yang lebih terperinci.
Dua orang yang ditangkap tersebut berinisial XM dan ZJ. Keduanya merupakan anggota yang berperan sebagai koki atau memproduksi sabu. Masih ada tiga pelaku lain yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) yang berperan sebagai pengendali paket. Berikut fakta lab narkoba di Tangerang yang digerebek.
1. Sindikat Tiongkok
Pelaku pengedar narkoba tersebut di atas merupakan sindikat narkoba internasional, jaringan asal Tiongkok. Mereka beroperasi di Apartemen Bandara City Tower C, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca Juga: 9 Fakta Mahasiswi UPN Jogja Annisa Hilang Misterius, Sudah Ditemukan Tapi Linglung
2. Jenis Sabu
Operasi tangkap tangan tersebut berhasil mengungkap pembuatan sabu dan ketamine. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan tanpa perlawanan.
3. Pengiriman Ketamine dari Jerman
Operasi jaringan Tiongkok tersebut terungkap dimulai dari Bea Cukai Batam menginformasikan bahwa terjadi pengiriman ketamine dari Jerman tanggal 1 November 2023. Polri segera bekerjasama dengan Bea Cukai Batam, Bandara Soetta, dan Bea Cukai Pusat, hingga akhirnya polisi berhasil mempersempit jejak pengiriman dan mengidentifikasi pemilik ketamine tersebut.
4. Organisasi Terstruktur
Polisi menerangkan kepada berbagai awak media bahwa organisasi pengedar narkoba jaringan Tiongkok ini beroperasi secara terstruktur. Mereka sangat terorganisir dengan masing-masing individu memiliki peran masing-masing. Pembagian peran sangat rapi seperti ada yang berperan di pusat pengolahan sabu, pemesanan, dan pemasaran.
5. Penggerebekan Dilakukan di 2 TKP Berbeda
Operasi tangkap tangan atau penggerebekan dilakukan di 2 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Sebagian besar produksi narkoba ditemukan di lantai 5 apartemen BCT, dan barang bukti lainnya berupa 20,7 kg sabu, 20,8 kg ketamine, dan 17,7 liter sabu cair ditemukan di lantai 7. Barang bukti bahkan disamarkan dalam bentuk keripik.
6. Dijerat Pasal Berlapis
Para tersangka dijerat pasal berlapis antara lain Pasal 114 ayat 2 juncto, Pasal 112 ayat 2 juncto, Pasal 132 ayat 1 subsider, Pasal 113 ayat 2 juncto, Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Demikian itu fakta lab narkoba di Tangerang.
Kontributor : Mutaya Saroh