TNI AU Pangkat Kapten/Golongan IV
- Gaji pokok Rp7.664.350
- Tunjangan istri/suami Rp800.000
- Tunjangan anak Rp600.000
TNI AU Pangkat Kolonel/Kolonel VII
- Gaji pokok Rp25.308.950
- Tunjangan istri/suami Rp3.000.000
- Tunjangan anak Rp2.500.000
Selain tunjangan di atas, masih ada lagi beberapa jenis tunjangan yang akan diterima anggota pilot TNI AU. Berikut beberapa tunjangan yang diterima oleh pilot TNI AU.
1. Tunjangan refleksi yang khusus diberikan kepada pilot helikopter dan pesawat tempur.
2. Tunjangan persenjataan yang khusus diberikan kepada pilot pesawat tempur.
3. Tunjangan operasional yang khusus diberikan untuk membantu biaya hidup sehari-hari.
4. Tunjangan kesehatan yang khusus diberikan untuk membiayai pengobatan dan rawat inap.
Baca Juga: TNI AU Sebut Telah Amankan Flight Data Recorder Dua Pesawat Super Tucano yang Jatuh di Pasuruan
5. Tunjangan keluarga yang khusus diberikan kepada anggota yang sudah menikah dan memiliki anak.