ASN Pose Jari Bisa Dipecat! Ini 10 Gaya Foto yang Dilarang Jelang Pilpres 2024

Sabtu, 18 November 2023 | 12:23 WIB
ASN Pose Jari Bisa Dipecat! Ini 10 Gaya Foto yang Dilarang Jelang Pilpres 2024
Ilustrasi ASN Pose Jari Bisa Dipecat! Ini 10 Gaya Foto yang Dilarang Jelang Pilpres 2024 (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak meniru pose jari, hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh politisi maupun beberapa simpatisan politik tertentu. Jika ketahuan melanggar atau sengaja melakukannya, maka siap-siap sanksi ASN pose jari menanti siapa saja yang melanggarnya.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, peraturan tersebut berhubungan dengan netralitas ASN dalam kegiatan pemilu. Apalagi sebentar lagi Indonesia akan melakukan Pilpres pada 14 Februari 2024 mendatang.

"Kemenpan RB mengimbau kepada semua ASN agar sangat berhati-hati dan cermat dalam berpose jari. Berbagai pose yang menjadi pose jari berbagai partai politik dalam berkampanye diharapkan tidak untuk ditiru maupun dilakukan dalam berbagai kesempatan," kata Averrouce saat dikonfirmasi pada Kamis (16/11/2023).

"Kita berharap bahwa netralitas menjadi hal utama yang penting dan harus terus dilakukan sehingga pelaksanaan pemilu dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.

Baca Juga: Dua Pilot Garuda Pose Tiga Jari Bareng Mahfud MD Berujung Dipanggil Dirut, TPN Ganjar Bilang Begini

Selain itu, Averrouce juga mengingatkan terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menpan RB, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi ASN (KASN), dan juga Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang telah ditandatangani pada tahun 2022.

Surat tersebut mengatur tentang bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN berupa pemberian dukungan melalui postingan di media sosial yang bisa diakses oleh publik. Adapun pemberian dukungan yang dimaksud berupa mengunggah foto bersama dengan calon presiden, calon wakil presiden, calon legislatif, maupun calon kepala daerah yang dilengkapi dengan sebuah simbol dukungan tertentu.

Seperti diketahui, aturan itu tertuang pada poin ketujuh dalam lampiran SKB yang mengatur pelanggaran disiplin. Di dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa ada sanksi yang akan menjerat ASN jika terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi ini berupa hukuman disiplin yang berat tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Sanksi ASN Pose Jari

Pada pasal 8 PP Nomor 94 dijelaskan jenis hukuman disiplin berat ini terdiri dari tiga hal, antara lain yaitu:

Baca Juga: Aiman Dipolisikan Buntut Pernyataan Polri Tidak Netral di Pemilu, TPN Ganjar-Mahfud: Dia Tak Sebar Kabar Bohong

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah dalam kurun waktu selama 12 bulan.
2. Pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana dalam waktu 12 bulan.
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas keinginan sendiri sebagai seorang PNS.

Kemudian, Averrouce juga melanjutkan, untuk memastikan bahwa netralitas ASN di instansi pemerintah, baik itu pusat atau daerah, bisa membuat berbagai bentuk sosialisasi. Baik itu berupa flyer, foto, maupun video terkait pose dan gaya foto yang boleh maupun tidak boleh. Hal ini adalah upaya bersama yang sangat baik untuk dilakukan secara bersama-sama.

10 Pose Foto ASN yang Dilarang Menjelang Pemilu 2024

Setidaknya terdapat 10 jenis pose foto yang sebaiknya dihindari atau tidak dilakukan oleh ASN selama jelang masa Pemilu tahun 2024. Melansir dari akun Instagram @kominfo.jateng, berikut ini adalah beberapa jenis pose foto yang dilarang untuk ASN:

- Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan
- Pose dengan jempol menghadap ke atas
- Pose jari tangan berjumlah tiga
- Pose dengan jari metal
- Pose tangan yang membentuk pistol
- Pose tangan dengan mengangkat satu telunjuk
- Pose tangan angka dua (dua jari)
- Pose tangan membentuk telepon
- Pose jari yang memperlihatkan angka 5
- Pose membentuk simbol "ok" dengan tiga jari yang diangkat.

Sementara itu, ASN tetap bisa berpose ketika foto dengan mengepalkan tangan maupun menangkupkan kedua jemari yang membentuk simbol hati. Nah, itulah tadi ulasan tentang sanksi ASN pose jari dan beberapa pose lain yang dilarang. Sebaiknya ASN mematuhi peraturan ini demi menjaga netralitas jelang Pemilu 2024.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI