Adapun fasilitas yang dimaksud, yaitu menyiapkan identitas palsu agar RDS dapat masuk ke lokasi ujian dengan berbasis komputer itu.
"Pelaku juga diduga tidak bekerja sendiri. Tim tersebut bertugas memodifikasi identitas milik peserta asli agar bisa digunakan oleh pelaku," jelas dia.
Motif Pelaku Melakukan Joki CPNS
Hasil pemeriksaan terhadap RDS, motif sementara pelaku menjadi joki CPNS lantaran faktor ekonomi. Selain itu, diduga pelaku juga terlilit hutang.
Atas tindakan ini, Umi menambahkan, bahwa terduga pelaku RDS dapat terancam pidana Pasal 35 Undang-Undang (UU) (Informasi dan Transaksi Elektronik) (ITE) Jo Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana sudah dirubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Termasuk juga dijerat dengan persangkaan pasal serupa dalam 263 ayat 1,2 KUHPidana. "Sampai saat ini, terduga pelaku masih dilakukan proses penahanan dan diperiksa oleh pihak penyidik," pungkas Kabid Humas.
ITB Buka Suara
Mengenai permasalahan joki CPNS ini, Kepala Biro Komunikasi dan Humas ITB Naomi Haswanto memberikan klarifikasi. Naomi menjelaskan bahwa pihaknya baru mengetahui jika ada salah satu mahasiswinya yang terlibat dalam aksi joki tes CPNS Kejaksaan tahun 2023.
Naomi mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran untuk mengetahui tentang kebenaran informasi itu. Jika memang benar RDS tercatat sebagai mahasiswa ITB, maka pihaknya akan memberi sanksi tegas sesuai dengan peraturan akademik yang berlaku.
Baca Juga: 3 Kasus Joki CPNS Kemenkumham Dalam Sepekan, Ada Yang Dapat Skor Tertinggi
"Kami baru mengetahui berita ini, dan kami sedang menelusurinya, apakah mahasiswa ITB atau bukan mahasiswa ITB," kata Naomi dalam sebuah keterangan resmi, Rabu (15/11/2023).