7 Fakta Suami Nekat Bunuh Istri Karena Tak Dipinjami Rp 50 Miliar, Selingkuhan Ikut Bantu

Jum'at, 17 November 2023 | 19:26 WIB
7 Fakta Suami Nekat Bunuh Istri Karena Tak Dipinjami Rp 50 Miliar, Selingkuhan Ikut Bantu
Ilustrasi 7 Fakta Ahmad Yuda Nekat Bunuh Istri Karena Tak Dipinjami Rp 50 Miliar, Selingkuhan Ikut Bantu (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

7. Hukuman tersangka

Dengan barang bukti tersebut, Yuda akan dikenakan Pasal 340 KUH Pidana pasal 338 KUH Pidana atau pasal 361 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. Dengan pasal tersebut, Yuda terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI