7 Fakta Suami Nekat Bunuh Istri Karena Tak Dipinjami Rp 50 Miliar, Selingkuhan Ikut Bantu

Jum'at, 17 November 2023 | 19:26 WIB
7 Fakta Suami Nekat Bunuh Istri Karena Tak Dipinjami Rp 50 Miliar, Selingkuhan Ikut Bantu
Ilustrasi 7 Fakta Ahmad Yuda Nekat Bunuh Istri Karena Tak Dipinjami Rp 50 Miliar, Selingkuhan Ikut Bantu (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus bunuh istri gegara tak dipinjami Rp 50 miliar yang dilakukan oleh Ahmad Yuda akhirnya mengungkapkan kumpulan fakta baru. Mulai dari motif, cara membunuh, hingga bagaimana pada akhirnya bisa tertangkap. Untuk mengetahui informasi lengkap tentang kasus satu ini, simak informasi berikut.

Kumpulan fakta kasus ahmad yuda bunuh istri gegara tak dipinjami rp 50 miliar

Simak informasi berikut untuk mengetahui kasus pembunuhan sadis suami pada istri.

1. Identitas korban dan pelaku

Baca Juga: Wanita Diduga Selingkuhan Gunawan Dwi Cahyo Akhirnya Klarifikasi: Nanti Diselesaikan dengan Baik

Tetty Rumondang Harahap sebagai korban dan Ahmad Yuda sebagai pelaku ini sebenarnya merupakan pasangan suami istri. Korban sendiri diketahui sebagai mantan direktur RSUD Padang Sidempuan, Sumatera Utara.

Sementara itu, Ahmad Yuda adalah suaminya yang berambisi menjadi Bupati Tapanuli Selatan (Tapanuli Selatan).

2. Dibunuh karena tak pinjami Rp 50 miliar

Awalnya, Ahmad Yuda mengaku bahwa motifnya membunuh sang istri adalah karena memergoki perselingkuhan. Ia memberi keterangan bahwa melihat seorang pria keluar dari dapur rumahnya.

Namun setelah diselidiki, akhirnya diketahui bahwa motif utama pembunuhan ini adalah kekesalan Ahmad Yuda yang tidak terima ketika sang istri tidak mendukung dirinya maju mencalonkan diri sebagai Bupati Tapsel. Ahmad juga diketahui meminta sang istri mendukung dengan cara memberi modal sebesar Rp 50 miliar.

Baca Juga: Seorang ASN Bongkar Rahasia di Boyolali: Ada Mobilisasi 'Memaksa' Aparatur Menangkan Calon dari PDIP

3. Korban dibakar oleh suaminya sendiri

Ahmad Yuda diketahui membunuh istrinya dengan cara yang sangat sadis. Awalnya, ia menggunakan lesung untuk memukul kepala Tetty, setelah itu Yuda sempat meninggalkan Tetty.

Namun, karena Ia melihat sang istri masih hidup, bukannya menolong, Ia justru melanjutkan aksi kejinya dengan membakar sang istri. Pembakaran itu Ia lakukan dengan cara membakar 7 buah tabung gas 3 kg dengan beberapa botol bensin eceran.

4. Membawa barang berharga korban

Usai melakukan pembunuhan, Yuda masih tega membawa berbagai barang berharga istri. Mulai dari sertifikat, ATM, hingga ponsel. Namun, saat pergi, tas isi sertifikat itu justru tertinggal di transportasi online yang dikendarainya. Dari sinilah masalah tersebut mulai tercium.

5. Dibantu selingkuhan

Dalam upaya pembunuhannya yang kedua, Yuda justru dibantu dengan istri sirinya yang sebelumnya sempat ia temui. Istri siri Yuda ini diketahui berada di sebuah hotel di Batam.

Yuda sendiri yang menginapkan wanita itu di hotel tersebut. Namun Ia justru mencurigai sang istri selingkuh.

6. Kondisi korban

Saat ditemukan pihak kepolisian, kepala Tettu terbungkus dengan kantong plastik berwarna hitam yang berlumur darah.

Selain itu, polisi juga menemukan sebuah handphone yang diduga milik korban sudah dalam kondisi hangus terbakar.

7. Hukuman tersangka

Dengan barang bukti tersebut, Yuda akan dikenakan Pasal 340 KUH Pidana pasal 338 KUH Pidana atau pasal 361 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. Dengan pasal tersebut, Yuda terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI