Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej sudah sesuai dengan prosedur hukum.
Oleh karenanya, Mahfud meminta agar semua pihak tidak perlu mempertanyakan keabsahan penetapan tersebut.
"Wamenkumham ditetapkan jadi tersangka sudah sesuai prosedur hukum di KPK," kata Mahfud MD di Padang, Sumatera Barat, Kamis (16/11/2023).
Mahfud menilai, jika Eddy Hiariej menghilang dan pada sampai waktu tertentu tidak muncul maka status kepegawaiannya bisa dicabut.
Baca Juga: Rumahnya Digeledah KPK, Anggota DPR Vita Ervina Partai Apa?
Bahkan, anak buah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly itu juga bisa masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terkait dengan kemunculan Eddy Hiariej yang dikukuhkan sebagai guru besar ilmu hukum pidana di Universitas Gadjah Mada dan apakah ia harus mundur setelah ditetapkan tersangka, Mahfud tidak memberikan penjelasan mendetail.
"Ya nanti kita lihat perkembangannya," ujar Mafud.
Eddy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, setelah ia dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar pada Selasa (14/3/2023) lalu.
Akan tetapi, dalam perjalanannya KPK juga menemukan meeting of mind atau titik temu yang kemudian menjadi kesepakatan antara kedua pihak. Meeting of mind tersebut selanjutnya menjadi latar belakang adanya aliran dana ke rekening Eddy Hiariej. Setelah ditindak lanjuti dan ditelaah, pihak Pengaduan Masyarakat kemudian melimpahkan laporan tersebut ke Direktorat Penyelidikan KPK.
Sebelumnya, Eddy diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha yang bernama Helmut Hermawan. Dia meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu. [Antara]