Menjunjung Tinggi Demokrasi Tapi Syarat dan Ketentuan Berlaku

Kamis, 16 November 2023 | 15:57 WIB
Menjunjung Tinggi Demokrasi Tapi Syarat dan Ketentuan Berlaku
Ilustrasi demokrasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum lama ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty menjalani sidang tuntutan atas kasus pencemaran nama baik Luhur Binsar Pandjahitan. Jaksa penuntut umum (JPU) mengklaim bahwa sidang yang saat ini dijalani bukan upaya untuk membungkam suara-suara kritis.

"Sekali lagi kami tegaskan, persidangan ini bukanlah upaya untuk membungkam suara kritis. Khususnya dengan pembelaan hak asasi manusia dan lingkungan hidup serta pegiat antikorupsi di Papua," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

JPU mengatakan penuntutan ini dilakukan untuk menangani perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut yang dilakukan oleh Haris dan Fatia Maulidiyanty.

"Tindakan penuntutan ini secara spesifik ditujukan untuk menangani perbuatan subjektif yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty yang telah mencemarkan kehormatan dan atau nama baik saksi korban, Luhut Binsar Pandjaitan," terang jaksa.

Baca Juga: Singgung Drakor Politik, Ganjar: Semua Sedang Suarakan Kegelisahan

Sebelumnya, jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tentu saja kritikan publik yang ditujukan untuk pemerintah, tak hanya sekali ini saja. Berikut beberapa kasus mengkritik pejabat tapi dilaporkan dengan UU ITE.

1. Kritik Rocky Gerung ke Presiden Jokowi

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Bakal Lawan Tuntutan Jaksa Lewat Pleidoi di Sidang Kasus Lord Luhut

Rocky Gerung merupakan sosok yang sangat kritis dalam mengomentasi politik. Siapa sangka kritik yang ia lontarkan mendapat 26 laporan polisi terkait dugaan berita bohong, penghasutan, dan SARA pada September 2023 lalu.

Kala itu, ia mengkritik kebijakan Jokowi soal proyek IKN dan Omnimbus Law Cipta Kerja. Rocky menyelipkan diksi 'bajingan' dan 'tolol' dalam kritikannya.

2. Siswi SMP Dilaporkan Usai Protes ke Pemkot Jambi

Siswi SMP berinisial SFA dipolisikan pemkot ke Polda Jambi lantaran mengkritik eks Wali Kota Jambi, Syarif Fasha. Protes tersebut diunggah melalui TikTok pada Juni 2023.

Isi kritikan SFA mengenai truk bermuatan 20 ton diizinkan beroperasi dan melewati jalan warga. Hal itu menyebabkan rumah dan sumur neneknya pun rusak. Padahal, jalan warga hanya berkapasitas 5 ton.

Kendati demikian, Pemkot Jambi akhirnya mencabut laporan itu. Mereka memilih jalur restoratie justice pada 6 Juni 2023.

3. TikToker Bima Kritik Jalan di Lampung

Seorang TikToker bernama Bima Yudho Saputro atau Awbimax beberapa waktu lalu sempat ramai menjadi sorotan. Lantaran ia mengkritik kotanya dengan cara melakukan presentasi dan menjabarkan seluruh alasan-alasannya itu.

Oleh karena itu, ia dilaporkan ke polisi oleh seorang pengacara bernama Gindha Ansori Wayka dengan UU ITE, 13 April 2023. Laporan itu terkait kritik Bima yang diduga memuat ujaran kebencian yang mengandung SARA.

Hal itu karena Bima menyebut Lampung sebagai provinsi dajal. Namun, Polda Lampung menghentikan kasus pada 18 April 2023 karena tak ditemukan unsur pidana.

Katanya negara demokrasi kok pas dikritik malah lapor UU ITE. Emang apa sih definisi demokrasi itu sendiri? Bukannya, Demokrasi sistem pemerintah dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat ya. Dimana setiap orang dapat mengambil bagian perihal keputusan yang akan memengaruhi kehidupannya dalam bernegara. Jadi, gimana?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI