Rinician Rencana Gaji PNS Setara BUMN, Kapan Mulai Berlaku?

Kamis, 16 November 2023 | 15:15 WIB
Rinician Rencana Gaji PNS Setara BUMN, Kapan Mulai Berlaku?
Ilustrasi Rinician Rencana Gaji PNS Setara BUMN, Kapan Mulai Berlaku? (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nampaknya, pemerintah saat ini sedang berupaya untuk memperbaiki kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya PNS. Salah satu caranya adalah dengan menyetarakan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan karyawan BUMN.

Yudi Wicaksono selaku Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur kementerian PANRB bahkan menegaskan bahwa wacana tersebut akan segera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN.

Rincian gaji PNS setara BUMN

Terkait PP tentang penyetaraan gaji PNS dan BUMN tersebut, tentu saja pemerintah akan memberikan tambahan rincian. Jika selama ini gaji PNS hanya berfokus pada kriteria pangkat atau golongan saja, ke depannya pemerintah juga akan menambahkan kriteria performa kerja.

Dengan begitu, diharapkan bahwa peningkatan gaji ini juga disertai dengan peningkatan kualitas pegawai.

Melalui sistem ini pla, pemerintah akan memperkenalkan skema remuneration mix yang artinya pendapatan tetap akan lebih tinggi dari intensif. Rencananya komponen ini akan terdiri dari 40 persen gaji, 30 persen insentif, 25 persen benefit, dan peningkatan kualitas atau learning 5 persen.

Meski begitu, sampai saat ini belum diketahui informasi secara pasti mengenai rincian besarnya gaji PNS. Hal ini tentu saja tidak terlepas dengan banyaknya rentang gaji PNS.

Kapan mulai berlaku?

Kebijakan yang masuk sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No.22 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu saat ini sedang masuk dalam rancangan dan pembahasan oleh pemerintah.

Baca Juga: Lowongan Kerja Pegadaian untuk Lulusan S1, Deadline Lamaran November 2023

RPP tersebut setidaknya harus selesai disusun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan instansi terkait, maksimal enam bulan setelah UU 20/2023 disahkan pada 31 Oktober 2023 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI