Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menjadi sorotan masyarakat, sebab sejumlah anggotanya saat ini tengah tersandung kasus korupsi. Hal ini membuat ucapan Ahok kembali terbukti. Ini dia daftar panjang anggota BPK korupsi dan ucapan Ahok yang jadi kenyataan.
Seperti yang diketahui, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dulu menantang anggota BPK untuk buka-bukaan kepada masyarakat ternyata memang tersandung kasus korupsi. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut bahwa BPK sering mencari kesalahan dari para pejabat demi keuntungan pribadi.
Dalam satu kesempatan, Ahok pernah menantang BPK untuk memperlihatkan jati diri jika memang bersih dari suap. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyebut bahwa BPK sering mencari masalah supaya bisa mendapatkan keuntungan yang bersifat pribadi dari pejabat-pejabat.
"Saya mau nantang semua pejabat di BPK yang ada. Bila perlu, buktikanlah pajak yang kalian bayarkan, harta kalian berapa, biaya hidup kalian, anak-anak Anda kuliah di mana, saya mau tahu itu semuanya. Kalau enggak bisa buktikan itu semua, ya enggak boleh jadi anggota BPK, dan kalian enggak boleh periksa orang sebsb kalian sendiri ada unsur masalah," ungkap Ahok, saat masih menjabat orang nomor satu di Jakarta.
Baca Juga: Rumah Pius Lustrilanang Disegel KPK, Segini Gaji Anggota BPK
Lebih jauh, saat masih menjadi Bupati Belitung Timur, Ahok pun mengaku jika pernah "diganggu" oleh BPK terkait gaji serta uang operasional yang selama ini ia terima. Diketahui, gaji pokok yang Ahok terima ketika menjabat sebagai Bupati Belitung Timur sebesar Rp 7 juta dan uang operasional adalah Rp 50 juta-Rp 60 juta.
Daftar Panjang Anggota BPK Korupsi
Sebelumnya, KPK telah menangkap 25 orang auditor BPK atas kasus dugaan suap. Mereka diduga telah menerima uang sebesar Rp2,8 miliar untuk menghilangkan temuan laporan keuangan di Pemprov Sulawesi Selatan.
Selai itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menetapkan Anggota III BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka atas dugaan menerima uang sekitar Rp 40 miliar tentang permasalahan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian, KPK juga menyegel dan menggeledah ruang kerja Anggota VI BPK, Pius Lustrilanang. Penggeledahan tersebut dilakuka terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang belum lama ini dilakukan oleh KPK di Sorong Papua Barat Daya pada hari Minggu (12/11/2023) malam.
Dalam OTT tersebut, KPK telah menetapkan sebangak enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Selain Penjabat (Pj) Bupati Sorong,
KPK juga menetapkan beberapa tersangka lainnya seperti Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat serta Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle.
Kemudian ada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung dan Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan uang tunai sekitar Rp 1,8 miliar serta satu unit jam tangan dengan merek Rolex. Para tersangka pun saat ini disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Seperti yang diketahui, Achsanul sebelumnya adalah seorang politisi Partai Demokrat yang pernah duduk di DPR serta menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR. Selain itu, Pius Lustrilanang sebelumnya juga merupakan seorang politisi Partai Gerindra yang duduk di kursi DPR.
Demikianlah ulasan tentang daftar panjang anggota BPM korupsi dan ucapan Ahok yang jadi kenyataan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari