Daftar Panjang Anggota BPK Korupsi, Bukti Ucapan Ahok yang Jadi Kenyataan

Kasus korupsi yang menjerat sejumlah anggota BPK membuat ucapan Ahok kembali terbukti. Ini dia daftar panjang anggota BPK korupsi dan ucapan Ahok yang jadi kenyataan.
Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menjadi sorotan masyarakat, sebab sejumlah anggotanya saat ini tengah tersandung kasus korupsi. Hal ini membuat ucapan Ahok kembali terbukti. Ini dia daftar panjang anggota BPK korupsi dan ucapan Ahok yang jadi kenyataan.
Seperti yang diketahui, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dulu menantang anggota BPK untuk buka-bukaan kepada masyarakat ternyata memang tersandung kasus korupsi. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut bahwa BPK sering mencari kesalahan dari para pejabat demi keuntungan pribadi.
Dalam satu kesempatan, Ahok pernah menantang BPK untuk memperlihatkan jati diri jika memang bersih dari suap. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyebut bahwa BPK sering mencari masalah supaya bisa mendapatkan keuntungan yang bersifat pribadi dari pejabat-pejabat.
"Saya mau nantang semua pejabat di BPK yang ada. Bila perlu, buktikanlah pajak yang kalian bayarkan, harta kalian berapa, biaya hidup kalian, anak-anak Anda kuliah di mana, saya mau tahu itu semuanya. Kalau enggak bisa buktikan itu semua, ya enggak boleh jadi anggota BPK, dan kalian enggak boleh periksa orang sebsb kalian sendiri ada unsur masalah," ungkap Ahok, saat masih menjabat orang nomor satu di Jakarta.
Baca Juga: Terancam Diperiksa Lagi, Ini Alasan Kejagung Korek Peran Ahok soal Skandal Minyak Impor Pertamina
Lebih jauh, saat masih menjadi Bupati Belitung Timur, Ahok pun mengaku jika pernah "diganggu" oleh BPK terkait gaji serta uang operasional yang selama ini ia terima. Diketahui, gaji pokok yang Ahok terima ketika menjabat sebagai Bupati Belitung Timur sebesar Rp 7 juta dan uang operasional adalah Rp 50 juta-Rp 60 juta.
Daftar Panjang Anggota BPK Korupsi
Sebelumnya, KPK telah menangkap 25 orang auditor BPK atas kasus dugaan suap. Mereka diduga telah menerima uang sebesar Rp2,8 miliar untuk menghilangkan temuan laporan keuangan di Pemprov Sulawesi Selatan.
Selai itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menetapkan Anggota III BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka atas dugaan menerima uang sekitar Rp 40 miliar tentang permasalahan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian, KPK juga menyegel dan menggeledah ruang kerja Anggota VI BPK, Pius Lustrilanang. Penggeledahan tersebut dilakuka terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang belum lama ini dilakukan oleh KPK di Sorong Papua Barat Daya pada hari Minggu (12/11/2023) malam.
Baca Juga: Ahok Diperiksa 8 Jam Soal Korupsi Pertamina, Kejagung: Buat Lengkapi Pemberkasan
Dalam OTT tersebut, KPK telah menetapkan sebangak enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Selain Penjabat (Pj) Bupati Sorong,