Suara.com - Rumah Anggota Komisi IV DPR RI Vita Ervina digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut kasus korupsi Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
KPK menggeledah rumah Vita Ervina yang terletak di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan pada Rabu (15/11/2023). KPK menemukan bukti catatan dokumen dan bukti elektronik berkaitan dengan kasus SYL.
Kendati begitu KPK belum membeberkan keterkaitan Vita dengan kasus korupsi mantan Mentan ini.
Lantas apa hubungan anggota DPR Fraksi PDIP ini dengan kasus SYL? Berikut profil Vita Ervina yang telah dirangkum Suara.com.
Profil Vita Ervina
Vita Ervina merupakan anggota DPR RI Komisi IV kelahiran Jakarta 22 Oktober 1980.
Wanita beragama Kristen ini menjabat sebagai anggota dewan periode 2019 hingga 2024 mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah VI meliputi Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, dan Kota Magelang.
Vita terpilih jadi anggota dewan di bawah naungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.
Riwayat pendidikan Vita Ervina tercatat bersekolah di SD N 11 Pagi Ciracas pada tahun 1986-1992, SMP Negeri 210 Jakarta, SMK Negeri 51 Jakarta, S1 Manajemen Universitas Pancasila dan pendidikan master Administrasi Bisnis di Universitas Gadjah Mada.
Baca Juga: Diangkut Bus Polisi, KPK Bawa Kajari Dan Kasipidsus Kejari Bondowoso Ke Jakarta
Dalam daftar riwayat hidup yang diunggah Vita Ervina pada tahun 2019, politisi ini tercatat belum menikah dan belum memiliki anak.
Rumah Digeledah KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas anggota Komisi IV DPR Vita Ervina pada Rabu (15/11/2023). Penggeledahan dilakukan dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Benar, tim penyidik KPK telah lakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud (Vita Ervina). Terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Kamis (16/11/2023).
Hasil penggeledahan penyidik menemukan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi SYL.
"Dari penggeledahan diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik. Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," kata Ali.
Diketahui, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.