Rumah Pius Lustrilanang Disegel KPK, Segini Gaji Anggota BPK

Rabu, 15 November 2023 | 20:57 WIB
Rumah Pius Lustrilanang Disegel KPK, Segini Gaji Anggota BPK
ilustrasi Rumah Pius Lustrilanang Disegel KPK, Segini Gaji Anggota BPK (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini, ruang kerja anggota BPK Pius Lustrilanang disegel usai kena OTT (Operasi tangkap tangan) KPK. Adapun penyegelan tersebut dilakukan guna proses pemeriksaan kasus yang sedang ditangani oleh KPK.

Keterangan Pius dibutuhkan KPK untuk proses pengusutan kasus yang menyeret Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso serta Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing.

Seiring berjalannya proses pemeriksaan terhadap Anggota BPK Pius Lustrilanang yang dilakukan oleh KPK, menarik juga untuk diketahui mengenai gaji  Pius sebagai anggota BPK. Nah bagi yang ingin mengetahuinya, simak berikut ini gaji anggota BPK.

Gaji Anggota BPK

Baca Juga: Blak-blakan ke Penyidik KPK, Ketua Komisi IV DPR Sudin Ungkap soal Anggaran dan Pengawasan di Kementan

Diketahui, gaji dan tunjangan anggota BKP (Badan Pemeriksa Keuangan) tergantung jabatan, golongan, serta kinerjanya. Pius sendiri menjabat sebagai anggota IV BPK yaitu kisaran Rp 3 juta hingga 5 juta.

Mengenai gaji pokok pegawai BPK tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2022 tentang “Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil”. Adapun besaran gaji BPK tersebut tergantung dari pangkatnya.

Untuk gaji rata-rata BPK RI yaitu 6,41 Juta/Bulan. Nah untuk selengkapnya, berikut besaran gaji berdasarkan pangkat di BPK RI.

- Pemeriksa Utama : Rp10.936.000

- Pemeriksa Madya : Rp8.757.600

Baca Juga: Beredar Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Menangkan Ganjar, Hasto PDIP: Ya Diusut Saja Semuanya

- Pemeriksa Muda : Rp5.079.200

- Pemeriksa Pertama : Rp4.595.150

Jika data gaji di atas berdasarkan pangkatnya, berikut ini adalah gaji anggota BPK berdasarkan golongan. Adapun rincian gajinya seperti berikut ini.

  • Golongan III (lulusan S1-S3) 

Gaji BPK Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Gaji BPK Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Gaji BPK Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Gaji BPK Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000 

  • Golongan IV 

Gaji BPK Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Gaji BPK Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Gaji BPK Golongan IVc: Rp3.307.300 - RpG5.431.900

Gaji BPK Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji BPK Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji, para anggota BPK juga akan mendapatkan tunjangan. Untuk besaran tunjangan BPK ini bervariasi antara Rp1.000.000 - Rp10.000.000 per bulan, tergantung jabatan dan golongan. Bahkan pegawai BPK dengan jabatan tertinggi bisa dapat tunjangan Rp 41,55 juta per bulan.

Demikian ulasan mengenai  gaji anggota BPK lengkap dengan tunjuangannya yang menarik untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI