Rumah Pius Lustrilanang Disegel KPK, Segini Gaji Anggota BPK

Rabu, 15 November 2023 | 20:57 WIB
Rumah Pius Lustrilanang Disegel KPK, Segini Gaji Anggota BPK
ilustrasi Rumah Pius Lustrilanang Disegel KPK, Segini Gaji Anggota BPK (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini, ruang kerja anggota BPK Pius Lustrilanang disegel usai kena OTT (Operasi tangkap tangan) KPK. Adapun penyegelan tersebut dilakukan guna proses pemeriksaan kasus yang sedang ditangani oleh KPK.

Keterangan Pius dibutuhkan KPK untuk proses pengusutan kasus yang menyeret Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso serta Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing.

Seiring berjalannya proses pemeriksaan terhadap Anggota BPK Pius Lustrilanang yang dilakukan oleh KPK, menarik juga untuk diketahui mengenai gaji  Pius sebagai anggota BPK. Nah bagi yang ingin mengetahuinya, simak berikut ini gaji anggota BPK.

Gaji Anggota BPK

Diketahui, gaji dan tunjangan anggota BKP (Badan Pemeriksa Keuangan) tergantung jabatan, golongan, serta kinerjanya. Pius sendiri menjabat sebagai anggota IV BPK yaitu kisaran Rp 3 juta hingga 5 juta.

Mengenai gaji pokok pegawai BPK tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2022 tentang “Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil”. Adapun besaran gaji BPK tersebut tergantung dari pangkatnya.

Untuk gaji rata-rata BPK RI yaitu 6,41 Juta/Bulan. Nah untuk selengkapnya, berikut besaran gaji berdasarkan pangkat di BPK RI.

- Pemeriksa Utama : Rp10.936.000

- Pemeriksa Madya : Rp8.757.600

Baca Juga: Blak-blakan ke Penyidik KPK, Ketua Komisi IV DPR Sudin Ungkap soal Anggaran dan Pengawasan di Kementan

- Pemeriksa Muda : Rp5.079.200

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI