Suara.com - Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 naik menjadi Rp 105.095.032,34 atau Rp105 juta per jemaah.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menag, Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara 5 DPR RI, Jakarta, (13/11/2023).
Bahkan, Yaqut menuturkan jika pemerintah sudah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 2024 dengan didasari proses kajian.
Adapun rinciannya, rencana BPIH 2024 terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp73.566.522,64 dan nilai manfaat sebesar Rp31.528.509,70 sehingga totalnya Rp105 juta.
BIPIH sendiri adalah dana yang harus dibayar oleh jemaah ketika hendak menunaikan ibadah haji.
Sementara nilai manfaat adalah bentuk keuntungan dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan melalui penempatan dan investasi.
Kemudian, total biaya tersebut juga sudah memenuhi beberapa komponen yang dibutuhkan jemaah, seperti biaya penerbangan, transportasi, konsumsi, akomodasi, debarkasi, serta embarkasi.
Di sisi lain, tak sedikit yang merasa jika rencana biaya haji tersebut terlalu tinggi sehingga membebani masyarakat.
Sebab, berkaca dari biaya haji dari tahun ke tahun, publik menilai jika kenaikan di tahun 2024 terlalu tinggi.
Berikut adalah perbandingan biaya haji dari tahun ke tahun: