Aan menyebutkan, bahwa para penggugat tak mempunyai kepentingan langsung dengan ketiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 2024. Lebih jauh, ia menegaskan bahwa mereka bukan dari partai politik.
"Para penggugat itu bukan pengurus partai politik manapun. Bukan bagian dari tim sukses atau relawan. Sehingga gugatan ini diajukan para penggugat semata hanya demi memperjuangkan tegaknya marwah MK sebagai lembaga peradilan yang mandiri dan merdeka dari campur tangan pihak manapun," tegasnya.
Tak hanya itu menurut Aan, paman dari Gibran Rakabuming ini juga diminta secara sadar supaya mundur dari hakim konstitusi setelah diberi sanksi berat oleh MKMK.
"Gugatan yang diajukan oleh para penggugat memiliki tujuan yang bersifat tunggal agar Anwar Usman secara ksatria mundur dari jabatan sebagai Hakim Konstitusi MK. Serta demi kepentingan bangsa dan negara, serta demi menghindari terjadinya konflik horizontal dan vertikal pasca Pemilu 2024," jelasnya.
Dirinya juga menyebut bahwa bila Anwar Usman tidak segera mundur, maka yang akan menjadi korban selanjutnya adalah Mahkamah Konstitusi dan seluruh masyarakat Warga Indonesia.
"Pilihan Anwar untuk tetap bertahan sebagai Hakim Konstitusi, meskipun non palu, tak akan pernah bisa memulihkan kepercayaan publik pada kemandirian Mahkamah Konstitusi," katanya.
"Di sisi lain, bertahannya Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi sangat berpotensi menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara, lantaran negara menghambur-hamburkan uangnya untuk membayar hakim yang secara nyata tidak akan bekerja," ungkapnya.
Selanjutnya, Aan juga menegaskan jika Anwar Usman digugat atas dasar adanya dua peristiwa besar. Adapun di dalamnya memuat unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Tergugat, yang berpotensi dicela oleh masyarakat.
Kemudian langkah Anwar Usman yang memilih untuk tetap bertahan sebagai Hakim Konstitusi menurutnya adalah perbuatan yang tak patut, tercela, serta bertentangan nilai-nilai moral yang hidup pada masyarakat.
Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Ketua MK, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Suhartoyo
"Padahal terbitnya Putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/MKMK/L/11/2023, pada tanggal 7 November 2023, secara yuridis membuktikan jika Anwar telah melakukan perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Hakim Konstitusi," tagasnya.