Suara.com - Ramai-ramai gugat Anwar Usman tengah terjadi di masyarakat, hal ini seiring dengan diberhentikannya ia sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan terhadap Anwar Usman ini dilakukan beberapa kelompok masyarakat, mulai dari advokat, aktivis hingga mahasiswa.
Sebagaimana diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan pemecatan Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua MK, karena terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik berat. Hal ini berkaitan dengan keputusan MK mengenai batas usia Capres dan Cawapres pada pemilu 2024. Kabar terbaru, MK pun telah menunjuk Hakim Suhartoyo untuk menjadi Ketua MK menggantikan posisi Anwar Usman.
Tak berhenti sampai di situ, Anwar Usman kini harus dihadapkan degan permasalahan baru. Diketahui, sejumlah pihak kini menggunggat dirinya atas kasus lain. Siapa saja pihak yang dimaksud? Simak selengkapnya berikut ini.
Ramai-Ramai Gugat Anwar Usman
Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Ketua MK, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Suhartoyo
Berikut adalah beberapa pihak yang melayangkan gugutan terhadap adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi):
1. Belasan Warga Banyumas Ajukan Gugatan Terhadap Anwar Usman
Belasan warga di Kabupaten Banyumas melayangkan gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap mantan ketua MK, Anwar Usman. Gugatan itu diajukan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun penggugat terdiri atas 5 orang advokat, 5 orang mahasiswa Hukum, 2 calon advokat dan juga 1 penulis. Mereka mendatangi PN Jakarta Pusat dengan didampingi oleh 18 advokat alumni Unsoed Purwokerto. Adapun maksud kedatangannya yaitu menuntut agar Anwar Usman mundur dari kursi hakim
MK.
Aan Rohaeni, pengacara serta juru bicara penggugat, mengungkapkan bahwa gugatan itu sudah didaftarkan sejak hari Senin (13/11/2023) dengan nomor perkara :756/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Anwar Usman Absen saat Pelantikan Hakim MK, Suhartoyo: Beliau Izin ke Rumah Sakit
"Alasan gugat itu didaftarkan agar marwah dari Mahkamah Konstitusi tetap tegak. Sebagai lembaga peradilan yang mandiri dan juga merdeka dari campur tangan pihak manapun," ungkap Aan lewat siaran pers, pada Senin (13/11/2023).
Aan menyebutkan, bahwa para penggugat tak mempunyai kepentingan langsung dengan ketiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 2024. Lebih jauh, ia menegaskan bahwa mereka bukan dari partai politik.
"Para penggugat itu bukan pengurus partai politik manapun. Bukan bagian dari tim sukses atau relawan. Sehingga gugatan ini diajukan para penggugat semata hanya demi memperjuangkan tegaknya marwah MK sebagai lembaga peradilan yang mandiri dan merdeka dari campur tangan pihak manapun," tegasnya.
Tak hanya itu menurut Aan, paman dari Gibran Rakabuming ini juga diminta secara sadar supaya mundur dari hakim konstitusi setelah diberi sanksi berat oleh MKMK.
"Gugatan yang diajukan oleh para penggugat memiliki tujuan yang bersifat tunggal agar Anwar Usman secara ksatria mundur dari jabatan sebagai Hakim Konstitusi MK. Serta demi kepentingan bangsa dan negara, serta demi menghindari terjadinya konflik horizontal dan vertikal pasca Pemilu 2024," jelasnya.
Dirinya juga menyebut bahwa bila Anwar Usman tidak segera mundur, maka yang akan menjadi korban selanjutnya adalah Mahkamah Konstitusi dan seluruh masyarakat Warga Indonesia.
"Pilihan Anwar untuk tetap bertahan sebagai Hakim Konstitusi, meskipun non palu, tak akan pernah bisa memulihkan kepercayaan publik pada kemandirian Mahkamah Konstitusi," katanya.
"Di sisi lain, bertahannya Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi sangat berpotensi menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara, lantaran negara menghambur-hamburkan uangnya untuk membayar hakim yang secara nyata tidak akan bekerja," ungkapnya.
Selanjutnya, Aan juga menegaskan jika Anwar Usman digugat atas dasar adanya dua peristiwa besar. Adapun di dalamnya memuat unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Tergugat, yang berpotensi dicela oleh masyarakat.
Kemudian langkah Anwar Usman yang memilih untuk tetap bertahan sebagai Hakim Konstitusi menurutnya adalah perbuatan yang tak patut, tercela, serta bertentangan nilai-nilai moral yang hidup pada masyarakat.
"Padahal terbitnya Putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/MKMK/L/11/2023, pada tanggal 7 November 2023, secara yuridis membuktikan jika Anwar telah melakukan perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Hakim Konstitusi," tagasnya.
2. Aktivis Pro Demokrasi Gugat Anwar Usman
Sebanyak tiga aktivis pro demokrasi melayangkan gugatan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kedua pihak diketahui digugat lantaran Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden 2024.
Gugatan dengan golongan perbuatan melawan hukum (PMH) ini diajukan oleh Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama. Dalam tuntutannya, para penggugat juga menggugat Presiden RI Joko Widodo sebagai turut tergugat I dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sebagai turut tergugat II.
Terhadap Anwar Usman, tiga aktivis pro demokrasi terdebut meninjau dan menilai bahwa mantan Ketua MK itu telah terlibat dalam konflik kepentingan dengan Gibran Rakabuming sebagai cawapres 2024.
Sebab, dalambgugatan 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres dan cawapres diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa kelahiran tahun 2000 dari Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo secara terbuka mengakui bahwa dirinya adalah "pengagum” Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.
Nah demikianlah ulasan tentang ramai-ramai gugat Anwar Usman tengah terjadi di masyarakat. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari