Suara.com - Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso diduga ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Lalu siapakah dia, simak profil Yan Piet Mosso berikut.
Pada Minggu (12/11/2023) lalu, KPK telah menangkap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dalam OTT yang dilaksanakan di Sorong dan Manokwari, Papua Barat.
Selain Mosso, KPK juga menangkap pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Papua Barat Daya dan beberapa orang lainnya pada operasi tersebut.
Juru bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan total ada lima orang yang ditangkap, di antaranya adalah dua orang pemeriksa BPK perwakilan Provinsi Papua Barat Daya dan tiga pejabat Kabupaten Sorong.
Baca Juga: Apa Itu Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Menangkan Ganjar Jadi Presiden?
Ali juga mengatakan bahwa para pihak yang terjaring OTT KPK diduga terlibat dalam korupsi pengkondisian temuan BPK. Yan Piet Mosso kemudian dibawa ke Bandara Domine Eduard Osok, Sorong untuk diterbangkan ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.
Profil Yan Piet Mosso
Yan Piet Mosso ditunjuk sebagai Pj Bupati Sorong pada 19 Agustus 2022, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, untuk menggantikan posisi jabatan Johny Kamuru yang telah berakhir.
Yan Piet Mosso adalah salah satu birokrat, pejabat di Pemprov Papua Barat. Pada 2019, ia dipercaya menjadi Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Dirinya juga sempat menjabat sebagai Kepala Bagian Bina Mental Spiritual pada Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat di 2020. Mosso mengemban jabatannya sebagai Kepala Bagian Bina Mental Spiritual selama satu tahun atau bisa dikatakan hingga 2021.
Baca Juga: Terlibat Kasus Suap, KPK Tahan PJ Bupati Sorong Yan Piet Mosso
Sebelum Yan Piet Mosso dilantik sebagai Pejabat (Pj) Bupati Sorong oleh Pj Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Hanya Memiliki Kekayaan Rp 49 Juta
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Yan Piet Mosso terakhir kali melaporkan harta kekayaannya yakni pada 31 Desember 2022 dengan total kekayaan senilai Rp 49.200.000.
Dirinya hanya memiliki harta bergerak senilai Rp 34.2 juta dan kas Rp 15 juta. Dalam LHKPN tersebut, ia tercatat tidak memiliki tanah dan bangunan serta alat transportasi.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama