Aturan Makin Ketat, ASN Tak Becus Kerja Bisa Dipecat

Selasa, 14 November 2023 | 12:51 WIB
Aturan Makin Ketat, ASN Tak Becus Kerja Bisa Dipecat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas melambaikan tangannya saat pelantikan dirinya oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/9/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aturan pemecatan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang kinerjanya buruk. Hal itu pun diungkapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB).

Rencana itu disampaikan oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam rapat dengan komisi II DPR RI yang disiarkan secara virtual. Rencana itu dilontarkan karena keresahan Anwar Anas sendiri kalau memecat PNS yang kinerjanya buruk sesulit itu.

Anwar Anas berharap bisa menguatkan pengaturan pemberhentian terhadap PNS yang tidak mencapai target kinerja. Ia ingin PNS yang kinerjanya buruk serta tak memenuhi target dipecat dengan kategori pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.

"Banyak sekali ASN (aparatur sipil negara) kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak bekerja sama sekali, tapi tidak bisa diberhentikan," ungkap Anas.

Baca Juga: Gaji PNS Setara Pegawai BUMN, Diharapkan Mulai Berlaku Mei 2024

Aturan tersebut bakal masuk dalam peraturan pemerintah (PP). Peraturan itu akan mengatur pemecatan ASN yang dihukum penjara paling singkat dia tahun atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatam hukum tetap.

Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri terhadap ASN tanpa memandang jenis pidananya, entah berencana atau tidak.

Seperti yang diketahui, PP adalah aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang disahkan. Berdasarkan pasal 54 UU 20/2023 tentang ASN, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali pegawai ASN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI