Suara.com - Hakim Konstitusi Suhartoyo kini resmi dipilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) baru menggantikan Anwar Usman sebagai buntut keputusan gugatan usia capres-cawapres.
Adapun pelantikan Suhartoyo berlangsung di Ruang Rapat Pleno Hakim Konstitusi, Gedung MK Jakarta pada Senin (13/11/2023) pukul 10.00 WIB.
Jabatan baru yang diemban Suhartoyo sebagai Ketua MK memberinya segudang keuntungan, termasuk gaji.
Gaji Suhartoyo sebagai pengganti Anwar Usman ternyata jumlahnya tak main-main. Bahkan, Suhartoyo juga mendapatkan tunjangan yang termasuk rumah negara.
Berikut rincian gaji Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Gaji Suhartoyo: Tunjangan hampir sentuh ratusan juta Rupiah
Gaji Ketua MK yakni senilai Rp5.040.000, seperti diatur dalam diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Tunjangan Hakim Konstitusi di sisi lain diatur dalam oleh Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014.
Aturan tersebut merinci beberapa keutungan yang diberikan kepada para anggota Mahkamah Konstitusi dari level Ketua hingga hakim anggota.
Baca Juga: Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK yang Baru Gantikan Anwar Usman
Tunjangan seorang Ketua MK sebagaimana yang diatur dalam PP tersebut yakni mencakup rumah negara, fasilitas transportasi, dan jaminan kesehatan.