Resmi Dilantik Jadi Ketua MK, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Suhartoyo

Senin, 13 November 2023 | 19:36 WIB
Resmi Dilantik Jadi Ketua MK, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Suhartoyo
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjalan usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023)[ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Konstitusi Suhartoyo kini resmi dipilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) baru menggantikan Anwar Usman sebagai buntut keputusan gugatan usia capres-cawapres.

Adapun pelantikan Suhartoyo berlangsung  di Ruang Rapat Pleno Hakim Konstitusi, Gedung MK Jakarta pada Senin (13/11/2023) pukul 10.00 WIB.

Jabatan baru yang diemban Suhartoyo sebagai Ketua MK memberinya segudang keuntungan, termasuk gaji.

Gaji Suhartoyo sebagai pengganti Anwar Usman ternyata jumlahnya tak main-main. Bahkan, Suhartoyo juga mendapatkan tunjangan yang termasuk rumah negara.

Berikut rincian gaji Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Gaji Suhartoyo: Tunjangan hampir sentuh ratusan juta Rupiah

Gaji Ketua MK yakni senilai Rp5.040.000, seperti diatur dalam diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

Tunjangan Hakim Konstitusi di sisi lain diatur dalam oleh Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014.

Aturan tersebut merinci beberapa keutungan yang diberikan kepada para anggota Mahkamah Konstitusi dari level Ketua hingga hakim anggota.

Baca Juga: Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK yang Baru Gantikan Anwar Usman

Tunjangan seorang Ketua MK sebagaimana yang diatur dalam PP tersebut yakni mencakup rumah negara, fasilitas transportasi, dan jaminan kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI