Tak hanya itu, ia pun juga memiliki harta bergerak lainnya dan kas dan setara kas dengan total Rp7,4 miliar.
Suhartoyo tercatat tidak memiliki hutang sehingga semua total hartanya senilai Rp 14,78 miliar.
Pasca dilantik sebagai Ketua MK, maka Suhartoyo harus segera melaporkan kembali LHKPN pada bulan Maret 2024 mendatang untuk periodik tahun 2023 ini.
Kontributor : Dea Nabila