Jual Beli yang Dilarang dalam Islam dan Fatwa Terbaru MUI Haram Beli Produk Pendukung Israel

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 13 November 2023 | 09:47 WIB
Jual Beli yang Dilarang dalam Islam dan Fatwa Terbaru MUI Haram Beli Produk Pendukung Israel
Ilustrasi jual beli (Pexels) - Jual Beli yang Dilarang dalam Islam dan Fatwa Terbaru MUI Haram Beli Produk Pendukung Israel
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Apabila kegiatan jual beli mengandung unsur riba dan ghahar. Riba artinya melebihkan harga dari jumlah harga pokok yang diberikan pada pembeli.

Sementara itu, ghahar adalah jual beli janin hewan yang masih ada di dalam perut induk, buah yang belum masak, ikan dalam air, budak yang kabur, susu dalam tetek hewan, wol yang masih menempel, dan minyak pada susu.

Haram terkait hal di luar akad

Hukum jual beli haram terkait hal di luar akad bisa dibagi menjadi dua seperti berikut.

1. Dharah mutlak

Contohnya ketika jual beli budak hingga memisahkan ibu dan anak, jual beli perasan buah yang akan diolah jadi khamar, jual beli atas apa yang ditawar atau dibeli oleh saudaranya.

2. Melanggar larangan agama

Misalnya, kegiatan jual beli pada saat azan dan jual beli seorang mushaf pada orang kafir.

Seperti itulah jual beli yang dilarang dalam Islam dan contohnya. Sementara itu untuk mengetahui secara lengkap tentang fatwa MUI tentang larangan konsumsi produk pendukung Israel dapat dibaca dalam link berikut [FATWA MUI DUKUNGAN PALESTINA].

Baca Juga: Daerah Tersubur dengan Kualitas Air Baik di Gaza Dihancurkan oleh Israel

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI