Jual Beli yang Dilarang dalam Islam dan Fatwa Terbaru MUI Haram Beli Produk Pendukung Israel

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 13 November 2023 | 09:47 WIB
Jual Beli yang Dilarang dalam Islam dan Fatwa Terbaru MUI Haram Beli Produk Pendukung Israel
Ilustrasi jual beli (Pexels) - Jual Beli yang Dilarang dalam Islam dan Fatwa Terbaru MUI Haram Beli Produk Pendukung Israel
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah mengeluarkan fatwa terkait hukum haram pembelian produk pendukung Israel. Hukum tersebut telah terbit melalui Fatwa Nomor 83 tahun 2023 yang berisi Hukum Dukungan terhadap Palestina. Namun sebenarnya, apa saja jual beli yang dilarang dalam Islam dan bagaimana contohnya?

Fatwa baru tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan Indonesia terhadap Palestina. Selain membuat fatwa, pemerintah Indonesia juga diketahui telah mengirimkan zakat, infak, dan sedekah ke Palestina.

Jual beli yang dilarang dalam Islam

Jual-beli sebenarnya merupakan perkata muamalat yang bisa memiliki hukum berbeda, tergantung sejauh mana terjadinya pelanggaran syariah. Jual beli disini bisa berupa pertukaran barang dengan uang maupun barang dengan barang (barter).

Allah SWT telah menghalalkan jual beli dalam Islam sebagaimana yang ada pada Surat Al-Baqarah ayat 275. Sementara itu, berikut adalah contoh dari jual beli yang dilarang dalam Islam seperti yang tertulis dalam buku Fiqih Jual-Beli oleh Ahmad Sarwat.

Haram terkait akad

Hukum jual beli haram terkait akad masih bisa dibedakan menjadi dua seperti berikut.

1. Barang melanggar syariah

Kondisi saat barang yang dijadikan objek akad tidak memenuhi ketentuan dan yarat dalam akad. Misalnya barang najis, barang tidak ada, barang yang tidak memberi manfaat, barang yang merusak, atau barang yang tidak mungkin diberikan.

Baca Juga: Daerah Tersubur dengan Kualitas Air Baik di Gaza Dihancurkan oleh Israel

2. Akad melanggar syariah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI