Suara.com - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa wajib mendukung Palestina dan haram mendukung Israel beserta produknya.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asronun Niam Sholeh menambahkan bahwa mendukung agresi Israel juga haram hukumnya.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam, Jumat (10/11/2023) di Kantor MUI, Menteng Jakarta Pusat.
Selain mengharamkan mendukung produk Israel, MUI juga menyatakan bahwa memberikan dukungan kepada Palestina adalan wajib.
Baca Juga: Terekam Kamera, Detik-detik Masjid Khalid bin al-Walid di Gaza Hancur Dibombadir Israel
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,”
Melalui Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina ini, MUI menyarankan agar umat Islam mendukung Palestina melalui gerakan zakat, infaq dan sedekah.
“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina”, tegas pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok tersebut.
Kepada Pemerintah Indonesia, MUI juga menuliskan beberapa rekomendasi dalam fatwa tersebut antara lain dengan melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, mengirim bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel.
Selain itu, MUI juga mengajak beberapa kembaga amil zakat nasional dan BAZNAS untuk mewadahi penggalangan zakat, infaq dan sedekah.
Baca Juga: Jadi Korban Bombardir Israel, 92 Staf PBB Tewas di Jalur Gaza
Dalam keterangan persnya, MUI mengeluarkan fatwa ini sebagai sikap tanggung jawab ulama soal konflik Palestina dan Israel.