Profil Syed Saddiq, Eks Menpora Malaysia Dihukum Cambuk dan Penjara 7 Tahun karena Korupsi

Jum'at, 10 November 2023 | 13:54 WIB
Profil Syed Saddiq, Eks Menpora Malaysia Dihukum Cambuk dan Penjara 7 Tahun karena Korupsi
Eks Menpora Malaysia Syed Saddiq (Instagram/@syedsaddiq)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman dijatuhi hukuman 7 tahun penjara atas kasus korupsi RM 1 juta (sekitar Rp3,3 miliar).  Selain divonis 7 tahun penjara, Saddiq juga dihukum 2 pukulan cambuk, serta denda RM 10 juta (sekitar Rp 33,4 miliar). Saddiq adalah politisi pertama yang menghadapi hukuman cambuk atas kasus korupsi.

Hukuman itu memang berlaku untuk terdakwa laki-laki yang berusia di bawah 50 tahun. Setelah divonis, Saddiq akan mengundurkan diri sebagai presiden Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia.

Simak profil Syed Saddiq, eks Menpora Malaysia yang dihukum cambuk karena korupsi berikut ini.

Profil Syed Saddiq

Eks Menpora Malaysia Syed Saddiq (Instagram/@syedsaddiq)
Eks Menpora Malaysia Syed Saddiq (Instagram/@syedsaddiq)

Yang Berhormat Tuan Syed Saddiq bin Syed Abdul Rahman adalah politisi kelahiran Pulai, Johor Bahru, Malaysia, 6 Desember 1992 sehingga kini berusia 30 tahun. Mantan Menpora ini adalah anggota pendiri sekaligus presiden partai Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia (MUDA).

Baca Juga: Ganteng-Ganteng Koruptor, Menpora Malaysia Dihukum Cambuk Hingga Penjara 7 Tahun

Ayah Syed Saddiq adalah berkebangsaan Singapura dan ibunya seorang pengajar bahasa Inggris. Syed Saddiq disebut memiliki bakat politik sejak masih menjadi mahasiswa di Universiti Islam Antarabangsa Malaysia (UIA). Nama Saddiq sempat meroket di Negeri Jiran saat memenangkan ajang debat Benua Asia pada tahun 2015.

Pada tahun 2016, Syed Saddiq mengawali karier politiknya sebagai juru bicara (jubir) sayap pemuda Parti Pribumi Bersatu Malaysia (PPBM). Dia dilaporkan sempat menolak tawaran beasiswa pendidikan dari Oxford University sebesar RM400 ribu atau sekitar Rp1,33 miliar pada tahun 2016 lalu karena ingin fokus dalam dunia politik.

Berikutnya pada tahun 2018, Syed Saddiq juga menolak beasiswa Chevening untuk pendidikan Master in Public Policy di Oxford University.

"Untuk kedua kalinya saya terpaksa menolak (beasiswa) sekali lagi karena saya telah diberi kepercayaan dan amanat oleh rakyat Muar untuk membawa suara mereka ke Parlemen agar didengarkan," kata dia dalam unggahan Instagram pribadinya.

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2018, Syed Saddiq ikut kontestasi politik sebagai calon anggota parlemen Malaysia di wilayah pemilihan Muar, Johor. Dalam Pemilu itu, Syed Saddiq terpilih sebagai anggota Parlemen Malaysia mewakili daerah Muar.

Baca Juga: 'Ganteng-ganteng' Korupsi, Berapa Kali Eks Menpora Malaysia Bakal Terima Hukum Cambuk?

Namun, belum sempat menduduki kursi Parlemen, Syed Saddiq yang masih berusia 25 tahun terpilih menjadi Menpora Malaysia pada Juli 2018 hingga Februari 2020.

Jabatannya di jajaran kabinet Perdana Menteri Mahathir Mohamad itu menjadikannya sebagai menteri termuda Malaysia dan Asia. Usai menyelesaikan jabatannya, Saddiq masih aktif sebagai politisi di Malaysia.

Syed Saddiq adalah politisi Malaysia yang cukup dekat dengan Indonesia. Pada tahun 2018 lalu, dia sempat bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengunjungi Palembang untuk meninjau persiapan Asian Games 2018 dan membuat vlog bersama.

Kasus Korupsi

Eks Menpora Malaysia Syed Saddiq (Instagram/@syedsaddiq)
Eks Menpora Malaysia Syed Saddiq (Instagram/@syedsaddiq)

Sebelum terjerat kasus korupsi, Syed Saddiq sempat dipuja karena pencapaiannya sebagai menteri termuda di Asia dan paras tampannya yang memikat banyak wanita. Dia baru berusia 25 tahun saat menjabat sebagai Menpora pada 2018 lalu. 

Syed Saddiq dinyatakan bersalah atas kasus korupsi RM 1 juta atau sekitar Rp3,3 miliar dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

Dia terbukti bersalah atas 4 dakwaan, yakni pelanggaran kepercayaan, penyelewengan properti, dan dua pencucian uang. Atas hal tersebut, Syed Saddiq dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, dua kali cambuk, dan denda RM 10 juta (sekitar Rp33,4 miliar).

Syed Saddiq didakwa bersekongkol dengan mantan pejabat Partai Bersatu dalam menyelewengkan dana sebesar RM 1 juta untuk sayap pemuda partai tersebut. Pelanggaran itu diduga terjadi pada Maret 2020 saat Partai Bersatu masih berkuasa.

Syed Saddiq adalah mantan ketua sayap pemuda Bersatu namun meninggalkan partai tersebut untuk membentuk partainya sendiri, MUDA pada tahun 2020. Dia dapat tetap jadi anggota parlemen walau ada tuduhan. 

Media lokal melaporkan bahwa Pengadilan Tinggi telah mengizinkan mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq menunda eksekusi hukumannya sambil menunggu banding. Syed Saddiq mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara kasus korupsi. Saddiq merasa harus membersihkan namanya lewat jalur pengadilan.

Sebelum jalannya sidang vonis, Syed Saddiq mengatakan bahwa dia menghormati keputusan pengadilan namun akan tetap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Dia mengaku siap menghadapi kritik dari masyarakat setelah putusan tersebut.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI