Mencukur Alis Biar Makin Cantik dan Glowing Halal atau Haram Menurut Islam?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 10 November 2023 | 12:39 WIB
Mencukur Alis Biar Makin Cantik dan Glowing Halal atau Haram Menurut Islam?
Hukum Islam mencukur alis. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mencukur alis menjadi salah satu bentuk perawatan kecantikan yang biasa dilakukan perempuan. Mencukur alis dilakukan untuk memudahkan perempuan merias wajah dan memakai make up, menjadi lebih cantik.

Namun apakah mencukur alis halam menurut hukum Islam? Pertanyaan ini rupanya juga ditanyakan oleh seorang jemaah dalam kajian, yang dikutip oleh laman NU Lampung.

"Assalamu’alaikum wr.wb. Saya ingin bertanya, apa hukumnya mencukur atau mencabuti bulu alis bagi yang sudah menikah maupun yang belum menikah. Sebab, menurut orang tua jaman dahulu, hal ini tidak boleh bagi yang belum menikah," tulisnya dalam forum tersebut.

Menjawab pertanyaan ini, rujukan utama diambil dari hasil keputusan Bahtsul Masa’il Diniyah FMPP ke XXI di PP. Lirboyo Kediri. Hukum mencukur alis menurut ulama berbeda bagi perempuan yang sudah menikah dan belum menikah.

Baca Juga: Tak Panggil Stefano Lilipaly, Ternyata Shin Tae-yong Lebih Pilih Sosok Ini!

Ilustrasi mencukur alis (Pexels/Shiny Diamond)
Ilustrasi mencukur alis (Pexels/Shiny Diamond)

Bagi perempuan yang sudah menikah, diperbolehkan mengerik dan mencukur alis, asalkan sudah mendapatkan izin dari suami. Hal ini dikarenakan perempuan melakukannya dengan niat merias diri untuk suami, yang termasuk ke dalam ibadah dalam pernikahan.

Namun bagi perempuan yang belum menikah, hukumnya haram jika karena ingin bersolek. Namun mencukur alis dibolehkan bagi perempuan yang belum menikah dengan alasan pengobatan atau menyembunyikan aib.

Terkait merias diri bagi perempuan menikah, wajib pula meminta izin suami jika ingin melakukan 5 hal ini:

  1. Menyambung rambut
  2. Membuat rambut menjadi keriting
  3. Meruncingkan gigi
  4. Memakai semir hitam
  5. Mencabut rambut di bagian wajah.

"Dan jika si wanita sudah mendapat izin dari sang suami maka hal-hal di atas hukumnya boleh karena ia mempunyai tujuan yang jelas (berhias untuk suami)," demikian NU Online.

Sementara itu mengutip laman Boldsky, ada beberapa langkah penting yang harus dilakukan saat mencukur alis untuk menghindari iritasi.

Baca Juga: Ramai Seruan Boikot Produk Pro Israel, Bagaimana Menurut Hukum Islam?

Pertama, pastikan kulit bersih dengan mencuci wajah, lalu gunakan pelembab atau krim untuk memudahkan proses mencukur. Gunakan alat khusus seperti pencukur alis atau dermaplaning untuk mencukur rambut wajah.

Selanjutnya, pastikan pisau cukur tajam dan periksa rutin agar tidak menyebabkan iritasi pada kulit. Cukur sesuai arah pertumbuhan rambut untuk hasil yang optimal. Hindari area mata, terutama bagi pemula, untuk mengurangi risiko melukai mata.

Setelah mencukur, bilas wajah dengan air bersih dan gunakan pelembab untuk mencegah kemerahan dan iritasi. Jaga kebersihan alat cukur dengan mencucinya setelah digunakan dan menyimpannya di tempat yang bersih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI