Jadi Tersangka Kasus Suap, Ingat Lagi 'Nyanyian' Eddy Hiariej di Kasus Kopi Sianida

Jum'at, 10 November 2023 | 10:27 WIB
Jadi Tersangka Kasus Suap, Ingat Lagi 'Nyanyian' Eddy Hiariej di Kasus Kopi Sianida
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej memberi keterangan kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Ketika kita diwawancarai (Netflix), saya crosscheckdengan teman-teman jaksa. Sebetulnya kita hanya mau menceritakan bagaimana jalannya persidangan dan tidak masuk pada materi perkara,” beber Eddy saat hadir dalam podcast Deddy Corbuzier. 

4. Ungkap PK Bisa Dilakukan 

Tak hanya itu, Eddy juga mengungkap bahwa PK (Peninjauan Kembali) dalam kasus kopi sianida itu boleh saja dilakukan. Sebab, menurut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), PK bisa dilakukan lebih dari satu kali. Namun, dengan syarat membawa bukti baru yang dapat menggantikan bukti lama.  

Meski begitu, Eddy menyebut hukum sebetulnya sudah memberikan keputusan yang sangat adil dalam kasus tersebut. Ia juga mengatakan persidangan berjalan adil dengan memberikan kesempatan yang sama. Baik kepada pihak jaksa penuntut umum maupun kepada kuasa hukum Jessica.

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej resmi menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi. Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. 

Penetapan tersangka Wamenkumham (Eddy Hiariej), benar itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/11/2023).

Alex menyebut ada empat tersangka dalam kasus itu. Dugaan perkara ini awalnya dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Maret 2023. Ia melaporkan Eddy karena diduga menjual kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri.

PT Citra Lampia Mandiri sendiri merupakan perusahaan pemilik konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Eddy diduga menerima suap Rp 7 miliar melalui dua asistennya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Namun, ia sempat membantah hal ini.

Baca Juga: Jejak Karier Eddy Hiariej: Ahli Hukum Pidana Jadi Wamenkumham, Berakhir Terjerat Kasus Gratifikasi

Eddy mengatakan hal tersebut merupakan urusan antara dua asistennya dengan klien mereka, Sugeng. Ia juga tidak mengomentari terkait laporan yang dilayangkan Ketua IPW terhadapnya di KPK. Ia saat itu, memilih santai dalam menanggapi dugaan kasus suap dan gratifikasi yang disasarkan kepadanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI