Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej resmi menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi. Hal tersebut telah dikonfirmasi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Di mana penetapan ini disebutnya telah diputuskan sejak dua minggu lalu.
Jika diingat kembali, Eddy sendiri merupakan salah satu saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus kopi sianida pada tahun 2016. Saat dokumenter perkara ini dirilis di Netflix beberapa waktu lalu, ia juga muncul dan menyampaikan sederet pernyataan. Sejumlah 'nyanyian' itu pun membuatnya disorot.
1. Yakin Jessica Wongso Pelakunya
Eddy memaparkan kesimpulan dari sejumlah saksi ahli yang dilihat melalui kacamata keilmuan mereka masing-masing. Ia menyimpulkan bahwa benar Jessica Wongso adalah pelaku pembunuhan terhadap Mirna Wayan Salihin. Adapun hal ini kerap diragukan banyak orang karena minimnya bukti.
Menurut pandangan Eddy, Jessica melakukan pembunuhan itu dengan memasukkan sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna. Peristiwa ini sendiri terjadi di Café Oliver pada 6 Januari 2016. Lalu, ia juga mengatakan bahwa Jessica adalah orang yang memesan minuman dingin tersebut.
2. Bantah Jessica Dimasukkan ke Sel Tikus
Selanjuntnya, saat menjadi tamu dalam podcast Deddy Corbuzier, Eddy menjelaskan bahwa persidangan kasus itu telah diselesaikan dengan sangat baik. Kemudian, kata dia, seluruh bukti serta banyaknya proses penyelidikan mengarah kepada Jessica Wongso sebagai pelaku pembunuhan.
Dalam kesempatan itu, Eddy juga menyanggah kesaksian soal Jessica Wongso yang dimasukan ke dalam sel tikus. Ia menjelaskan bahwa Jessica justru ditempatkan di tempat khusus seorang diri. Jessica pun, dikatakannya, menolak sendiri untuk dipindahkan ke ruang sel biasa.
3. Sindir Netflix
Baca Juga: Jejak Karier Eddy Hiariej: Ahli Hukum Pidana Jadi Wamenkumham, Berakhir Terjerat Kasus Gratifikasi
Eddy juga sempat menyindir Netflix yang merilis film dokumenter kasus kopi sianida. Ia mengatakan, seharusnya platform tersebut hanya membahas jalannya persidangan dan tidak menceritakan materi perkara yang sudah lama selesai. Sebab menurutnya, hal ini bisa menuai kegemparan di masyarakat.