Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej resmi menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi. Hal tersebut telah dikonfirmasi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Di mana penetapan ini disebutnya telah diputuskan sejak dua minggu lalu.
Jika diingat kembali, Eddy sendiri merupakan salah satu saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus kopi sianida pada tahun 2016. Saat dokumenter perkara ini dirilis di Netflix beberapa waktu lalu, ia juga muncul dan menyampaikan sederet pernyataan. Sejumlah 'nyanyian' itu pun membuatnya disorot.
1. Yakin Jessica Wongso Pelakunya
Eddy memaparkan kesimpulan dari sejumlah saksi ahli yang dilihat melalui kacamata keilmuan mereka masing-masing. Ia menyimpulkan bahwa benar Jessica Wongso adalah pelaku pembunuhan terhadap Mirna Wayan Salihin. Adapun hal ini kerap diragukan banyak orang karena minimnya bukti.
Baca Juga: Jejak Karier Eddy Hiariej: Ahli Hukum Pidana Jadi Wamenkumham, Berakhir Terjerat Kasus Gratifikasi
Menurut pandangan Eddy, Jessica melakukan pembunuhan itu dengan memasukkan sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna. Peristiwa ini sendiri terjadi di Café Oliver pada 6 Januari 2016. Lalu, ia juga mengatakan bahwa Jessica adalah orang yang memesan minuman dingin tersebut.
2. Bantah Jessica Dimasukkan ke Sel Tikus
Selanjuntnya, saat menjadi tamu dalam podcast Deddy Corbuzier, Eddy menjelaskan bahwa persidangan kasus itu telah diselesaikan dengan sangat baik. Kemudian, kata dia, seluruh bukti serta banyaknya proses penyelidikan mengarah kepada Jessica Wongso sebagai pelaku pembunuhan.
Dalam kesempatan itu, Eddy juga menyanggah kesaksian soal Jessica Wongso yang dimasukan ke dalam sel tikus. Ia menjelaskan bahwa Jessica justru ditempatkan di tempat khusus seorang diri. Jessica pun, dikatakannya, menolak sendiri untuk dipindahkan ke ruang sel biasa.
3. Sindir Netflix
Baca Juga: Kronologi Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Kasus Gratifikasi, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Eddy juga sempat menyindir Netflix yang merilis film dokumenter kasus kopi sianida. Ia mengatakan, seharusnya platform tersebut hanya membahas jalannya persidangan dan tidak menceritakan materi perkara yang sudah lama selesai. Sebab menurutnya, hal ini bisa menuai kegemparan di masyarakat.
“Ketika kita diwawancarai (Netflix), saya crosscheckdengan teman-teman jaksa. Sebetulnya kita hanya mau menceritakan bagaimana jalannya persidangan dan tidak masuk pada materi perkara,” beber Eddy saat hadir dalam podcast Deddy Corbuzier.
4. Ungkap PK Bisa Dilakukan
Tak hanya itu, Eddy juga mengungkap bahwa PK (Peninjauan Kembali) dalam kasus kopi sianida itu boleh saja dilakukan. Sebab, menurut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), PK bisa dilakukan lebih dari satu kali. Namun, dengan syarat membawa bukti baru yang dapat menggantikan bukti lama.
Meski begitu, Eddy menyebut hukum sebetulnya sudah memberikan keputusan yang sangat adil dalam kasus tersebut. Ia juga mengatakan persidangan berjalan adil dengan memberikan kesempatan yang sama. Baik kepada pihak jaksa penuntut umum maupun kepada kuasa hukum Jessica.
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej resmi menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi. Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
“Penetapan tersangka Wamenkumham (Eddy Hiariej), benar itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/11/2023).
Alex menyebut ada empat tersangka dalam kasus itu. Dugaan perkara ini awalnya dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Maret 2023. Ia melaporkan Eddy karena diduga menjual kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri.
PT Citra Lampia Mandiri sendiri merupakan perusahaan pemilik konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Eddy diduga menerima suap Rp 7 miliar melalui dua asistennya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Namun, ia sempat membantah hal ini.
Eddy mengatakan hal tersebut merupakan urusan antara dua asistennya dengan klien mereka, Sugeng. Ia juga tidak mengomentari terkait laporan yang dilayangkan Ketua IPW terhadapnya di KPK. Ia saat itu, memilih santai dalam menanggapi dugaan kasus suap dan gratifikasi yang disasarkan kepadanya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti