Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej resmi menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi. Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
“Penetapan tersangka Wamenkumham (Eddy Hiariej), benar itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/11/2023).
Lebih lanjut, Alex menyebut ada empat tersangka dalam kasus tersebut. Adapun dugaan perkara ini awalnya dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Maret 2023. Ia melaporkan Eddy lantaran Wamenkumham itu diduga memperdagangkan kewenangannya.
Tepatnya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, sebuah perusahaan pemilik konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Eddy pun diduga menerima suap sebanyak Rp 7 miliar melalui dua asistennya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Baca Juga: Kronologi Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Kasus Gratifikasi, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Namun, ia sempat membantah soal dugaan suap itu. Eddy mengatakan hal tersebut merupakan urusan antara dua asistennya dengan kliennya, Sugeng. Ia juga tidak mengomentari terkait laporan terhadapnya di KPK. Kini, ia yang menjadi tersangka membuat perjalanan kariernya menuai rasa penasaran.
Perjalanan Karier Eddy Hiariej
Eddy Hiariej adalah pria yang lahir di Ambon pada 10 April 1973 atau saat ini usianya 50 tahun. Ia mengenyam studi S1-S3 Hukum di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Sebelum menduduki posisi Wamenkumham, ia lebih dulu berkarier sebagai akademisi dan menjadi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM.
Lalu, pada tahun 2010 ia dikukuhkan menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM. Lalu, hingga kini, Eddy juga masih aktif menjadi dosen Fakultas Hukum di kampus tersebut. Prestasinya di ranah pendidikan memang tak perlu diragukan. Sebab, ia berhasil meraih gelar profesor di usia muda, yakni 37 tahun.
Usai bergelut di dunia pendidikan, Eddy pada tahun 2020 ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjabat sebagai Wamenkumham. Sosoknya ini juga kerap menjadi saksi ahli dalam beberapa kasus, salah satunya perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Intip Koleksi Mobil Wamenkumham yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Saat itu, Eddy menjadi saksi ahli bagi Jokowi-Ma’ruf Amin. Ia juga sempat dihadirkan dalam kasus penistaan agama yang menjerat eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2017. Lalu, ia pun kerap bersaksi dalam kasus kopi sianida dengan tersangka Jessica Wongso.
Adapun dalam perjalanan kariernya sebagai akademisi, Eddy sudah menerbitkan sejumlah buku. Karya-karyanya itu di antaranya berjudul Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana (2009), Pengantar Hukum Pidana Internasional (2009), serta Teori dan hukum Pembuktian (2012).
Kemudian, ada pula buku bertajuk Pengadilan Atas Beberapa Kejahatan Serius Terhadap HAM (2010), Prinsip-prinsip Hukum Pidana (2016), dan Hukum Acara Pidana (2015). Di sisi lain, mendiang ayah Eddy Hiariej diketahui ingin anaknya itu bisa berkarier sebagai pengacara agar dapat membela masyarakat.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti