Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Laporan kasus gratifikasi itu dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret lalu. Eddy dilaporkan ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar. Simak kronologi Wamenkumham Eddy Hiariej terseret kasus gratifikasi sampai jadi tersangka berikut ini.
Dilaporkan IPW
Indonesian Police Watch (IPW) melaporkan Eddy Hiariej atas dugaan penerimaan gratifikasi pada Maret 2023 lalu. Ketua IPW Sugeng Teguh menyebut Eddy menerima gratifikasi berjumlah Rp 7 miliar.
Sejumlah bukti terkait laporan Sugeng juga telah diserahkan kepada KPK. Sugeng mengatakan uang gratifiikasi yang diduga mengalir kepada Eddy diterima di periode April dan Oktober 2022.
Diduga pemberian uang itu melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej inisial YAR dan YAM. Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Eddy Hiariej Sebut Laporan IPW Cenderung Fitnah
Beberapa hari setelah pengaduan dari IPW, Eddy Hiariej mendatangi gedung KPK untuk menjalani klarifikasi. Ketika itu Eddy menilai aduan dari IPW cenderung mengarah pada fitnah.
Eddy menjalani klarifikasi KPK bersama asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana (YAR) dan seorang pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi (YAM). Kedua orang itu yang disebut IPW dalam aduannya sebagai asisten pribadi Wamenkumham jadi perantara menerima gratifikasi Rp 7 miliar.
Eddy lantas menjelaskan posisi kedua asprinya tersebut. Eddy menyebut Yogi Rukmana adalah asisten pribadi yang melekat kepadanya sejak sebelum menjabat Wamenkumham. Sementara itu Eddy menegaskan Yosie Andika Mulyadi bukan asisten pribadinya melainkan seorang pengacara profesional.