Suara.com - Anwar Usman tak lagi menikmati segudang keuntungan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, Anwar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK dinyatakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Segudang keuntungan tersebut juga termasuk gaji Ketua MK, termasuk beberapa tunjangan yang menggiurkan.
Lantas, seberapa besar perubahan gaji Anwar Usman usai dirinya dicopot sebagai Ketua MK?
Gaji Anwar Usman sebelum vs sesudah dicopot jadi Ketua MK
Meski tak lagi menyandang status ketua, Anwar Usman masih berkarier sebagai Hakim Konstitusi.
Adapun seorang Hakim Konstitusi berhak memperoleh gaji dan tunjangan, sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014.
Bukan cuma gaji, Anwar sebagai Hakim Konstitusi juga diberikan rumah negara, fasilitas transportasi, dan jaminan kesehatan.
Sayangnya, Anwar Usman tak lagi menerima gaji besar sebagai Ketua MK. Menurut yang diatur oleh PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji Anwar Usman kala masih menyandang status Ketua MK berada di angka Rp5.040.000.
Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Suhartoyo, Gantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK
Setelah dicopot dari jabatan menterengnya, Anwar Usman hanya digaji sebesar Rp4.200.000.