Suara.com - Anwar Usman tak lagi menikmati segudang keuntungan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, Anwar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK dinyatakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Segudang keuntungan tersebut juga termasuk gaji Ketua MK, termasuk beberapa tunjangan yang menggiurkan.
Lantas, seberapa besar perubahan gaji Anwar Usman usai dirinya dicopot sebagai Ketua MK?
Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Suhartoyo, Gantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK
Gaji Anwar Usman sebelum vs sesudah dicopot jadi Ketua MK
Meski tak lagi menyandang status ketua, Anwar Usman masih berkarier sebagai Hakim Konstitusi.
Adapun seorang Hakim Konstitusi berhak memperoleh gaji dan tunjangan, sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014.
Bukan cuma gaji, Anwar sebagai Hakim Konstitusi juga diberikan rumah negara, fasilitas transportasi, dan jaminan kesehatan.
Sayangnya, Anwar Usman tak lagi menerima gaji besar sebagai Ketua MK. Menurut yang diatur oleh PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji Anwar Usman kala masih menyandang status Ketua MK berada di angka Rp5.040.000.
Baca Juga: Gibran Lolos Jadi Cawapres Lewat Putusan MK, Warga: Republik Rasa Monarki
Setelah dicopot dari jabatan menterengnya, Anwar Usman hanya digaji sebesar Rp4.200.000.
Tunjangan yang diterima Anwar juga turun hampir setengahnya yakni kini menerima Rp72.854.000, sedangkan sebelumnya kala masih menjadi Ketua MK berada di angka Rp121.609.000.
Total pendapatan yang Anwar terima kini sebagai anggota MK yakni Rp77.054.000 per bulan
Mengintip sosok pengganti Anwar Usman
Kini, ada sosok lain yang bakal menikmati privilese sebagai Ketua MK. Sosok tersebut adalah Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Suhartoyo dipilih sebagai Ketua MK melalui Rapat Permusyawaratan Hakim yang digelar secara tertutup pada Kamis (9/11/2023) di Ruang RPH Gedung 1 Mahkamah Konstitusi.
Suhartoyo menjadi sosok yang nantinya akan menikmati keuntungan menjadi Ketua MK yang ditinggalkan oleh Anwar Usman, termasuk gaji dan tunjangan yang fantastis.
Adapun Suhartoyo sebagai pengganti Anwar Usman bukan orang sembarangan.
Suhartoyo merupakan eks Ketua PN Jaksel dan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Ia juga memberikan kontribusi yang besar kala berkarier di MK, salah satunya dengan mengadili sengketa Pilpres 2019, judicial review UU Cipta Kerja hingga UU Perkawinan.
Pria kelahiran Sleman, Yogyakarta ini mengungkap dirinya telah siap dengan kepercayaan yang diberikan oleh MK.
"Kalau beliau-beliau sudah memberikan kepercayaan, kemudian kami berdua (dengan Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK) juga menolak, sementara di hadapan mata kita Mahkamah Konstitusi ini ada sesuatu yang harus kami bangkitkan kembali kepercayaan publik," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Kontributor : Armand Ilham