Serang Balik, Anwar Usman Bongkar Borok Jimly, Mahfud MD dan Saldi Isra

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 09 November 2023 | 20:20 WIB
Serang Balik, Anwar Usman Bongkar Borok Jimly, Mahfud MD dan Saldi Isra
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anwar Usman tak tinggal diam kala dirinya dituding terlibat terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) yang membuat dirinya berakhir dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).  

Anwar dituding melakukan konflik kepentingan kala memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait gugatan usia minimal capres-cawapres. Ia dinilai memuluskan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakannya untuk mencalonkan diri sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.

Anwar menegaskan bahwa MK sarat akan konflik kepentingan sejak lembaga tersebut lahir. Bahkan, ia juga mengklaim bahwa rekan-rekannya sesama Hakim Konstitusi juga kerap terlibat conflict of interest.

Sosok yang disinggung oleh Anwar meliputi Jimly Asshiddiqie, Hamdan Zoelva hingga Arief Hidayat.

Baca Juga: Gibran Lolos Jadi Cawapres Lewat Putusan MK, Warga: Republik Rasa Monarki

Bahkan, sosok Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga turut disinggung oleh Anwar Usman.

Anwar Usman singgung putusan Jimly Asshiddiqie

Anwar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023) membongkar borok Jimly Asshiddiqie pada 2003 lalu yang membuat keputusan sarat akan konflik kepentingan.

Keputusan yang dimaksud adalah Putusan Nomor 004/PUU-1/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, dan Putusan Nomor 5/PUU- IV/2006 yang membatalkan Pengawasan KY Terhadap Hakim Konstitusi.

Bukan hanya Jimly, Anwar juga menyinggung keputusan yang dibuat oleh Mahfud MD yakni Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011, kemudian Putusan Nomor 49/PUU- IX/2013.

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Suhartoyo, Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman

Anwar menuding sang Menko Polhukam terlibat dalam konflik kepentingan lantaran keputusan tersebut pada akhirnya berujung ke perubahan usia minimal Hakim Konstitusi. Kala itu, sosok Saldi Isra yang merupakan kolega Mahfud MD belum mencapai usia minimal.

Mahfud MD setuju Anwar Usman tak dipecat

Meski disinggung, Mahfud MD di sisi lain mengaku setuju Anwar Usman tak dipecat.

Mahfud menilai bahwa jika Anwar Usman dipecat, serangan balik yang ia lancarkan bisa semakin besar. Pasalnya, Anwar Usman berpeluang untuk melakukan banding melalui pembentukan MKMK baru.

"Karena kalau misalnya Ketua MK yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran berat itu dicopot dengan tidak hormat dari jabatan hakim, dia boleh mengusulkan pembentukan MKMK baru untuk banding," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Sang Menko Polhukam menilai bahwa risiko akan lebih besar ketika Anwar Usman dipecat dan membentuk MKMK baru.

Jika itu terjadi, maka bisa saja MKMK baru yang dibentuk menggagalkan keputusan MKMK lama. Alhasil, Anwar Usman tetap mempertahankan posisinya sebagai Ketua MK.

"Itu berisiko, bisa dibatalkan keputusan MKMK itu," ucapnya.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI