Suara.com - Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam sidang MKMK, Anwar telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik saat penentuan batas usia capres dan cawapres beberapa waktu lalu.
Atas dugaan tersebut, MKMK kemudian memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan akan memberikan sanksi pemberhentian jabatan kepada ketua MK Anwar Usman.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor (Anwar Usman)," kata Jimly di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Selasa (7/11/2023).
Namun, pada kesempatan yang sama, anggota MKMK Bintan R. Saragih memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi. Karena menurutnya Anwar telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan hanya pemberhentian tidak hormat lah yang seharusnya dijatuhkan terhadapnya.
Baca Juga: Suhartoyo Ungkap Alasannya Mau Jadi Ketua MK: Jabatan Ini Bukan Saya Yang Minta
“Saya memberi pendapat yang berbeda berdasar pada pemberhentian tidak hormat kepada Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi, Anwar Usman, karena terbukti telah melakukan pelanggaran berat. Jadi sanksi yang tepat atas pelanggaran berat yaitu pemberhentian dengan tidak hormat", kata Bintan R. Saragih.
Terkait hal ini, Anwar Usman tidak tinggal diam. Anwar angkat bicara hingga melakukan perlawan dengan memberikan pernyataan bahwa sidang MKMK yang telah berlangsung juga menyalahi aturan.
Sidang MKMK Salahi Kode Etik
Anwar menyayangkan terkait proses peradilan etik yang terjadi dua hari lalu itu dilakukan secara terbuka. Sedangkan jika berdasarkan dengan peraturan MK, sidang etik seharusnya dilakukan secara tertutup.
"Mengenai kode etik proses peradilan yang seharusnya dilakukan tertutup sesuai dengan Peraturan MK, namun saat itu dilakukan secara terbuka. Secara normatif hal itu menyalahi dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan, yang bertujuan untuk menjaga keluhuran dan martabat Hakim Konstitusi, secara individual, maupun secara institusional," ujar Anwar.
Baca Juga: Profil Suhartoyo Ketua MK Baru Gantikan Anwar Usman
Anwar menyebut terjadi pula pelanggaran norma terkait putusan MKMK beberapa hari lalu. Namun, dirinya mengungkapkan tidak melakukan intervensi meskipun saat itu masih menjabat sebagai ketua MK.
Anwar Merasa Difitnah
Mengetahui jabatannya dicopot, Anwar Usman merasa dirinya difitnah dan ada sebuah l skenario yang telah disusun di balik putusan MKMK tersebut.
"Saya dengar jika sudah ada skenario yang mencoba untuk memberikan citra buruk pada karakter saya, tetapi saya akan tetap berbaik sangka, berhusnudzon, sebab memang seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," kata Anwar saat Konferensi pers, Rabu (8/11/2023).
Meskipun Anwar mengetahui adanya skenario untuknya di balik pemberhentian menjadi Ketua MK, Ia tetap memenuhi tanggung jawabnya untuk membentuk tim MKMK.
Jabatan Hanya Milik Allah SWT
Dalam konferensi pers, Anwar Usman menyatakan bahwa dirinya tidak keberatan jika harus diberhentikan dari jabatan Ketua MK. Menurutnya sebaik-baik jabatan adalah milik Allah SWT.
"Sejak awal sudah saya katakan bahwa jabatan itu hanya milik Allah SWT. Sehingga pemberhentian jabatan sebagai Ketua MK ini tidak sedikitpun membebani diri saya," ujar Ketua MK tersebut.
Anwar yakin dan percaya, bahwa dibalik ujiannya saat ini, akan ada hikmah besar yang menjadi karunia bagi dirinya dan keluarga besar, sahabat, handai taulan, dan khususnya bagi Mahkamah Konstitusi, serta nusa dan bangsa.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama