Anwar Usman dinilai memiliki kepentingan dengan meloloskan perkara tersebut. Dari putusan itu membuat anak sulung Presiden Jokowi bisa melenggang maju Pilpres 2024.
Dalam putusan tersebut MK mengizinkan seseorang berusia di bawah 40 tahun mendaftarkan diri sebagai capres atau cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah melalui pemilu.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama