Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan pemilihan ketua MK baru gantikan Anwar Usman pada hari ini, Kamis (9/11/2023). Hakim MK Suhartoyo terpilih sebagai ketua MK baru gantikan Anwar Usman. Simak profil dan biodata lengkap Suhartoyo di artikel ini.
Dalam musyawarah pemilihan Ketua MK, dari tujuh orang hakim MK mengerucut kepada dua nma yakni Suhartoyo dan Saldi Isra. Setelah melalui diskusi panjang di antara para hakim, maka sepakat Ketua MK diisi oleh Suhartoyo, sementara Saldi Isra tetap menjadi wakil Ketua MK.
Profil Ketua MK Pengganti Anwar Usman
Suhartoyo lahir pada 15 November 1959. Dalam bidang pendidikan, Suhartoyo meraih gelar sarjana dari Universitas Islam Indonesia. Lalu meraih gelar master dari Universitas Taruma Negara, dan doktor dari Universitas Jayabay
Baca Juga: TOK! Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
Ia memulai kariernya sebagai hakim pada 1986 dengan menjadi seorang calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.
Setelah sukses menjabat sebagai hakim di PN Bandar Lampung, ia malang melintang di dunia peradilan Indonesia, mulai dari menjadi hakim di PN Curup, PN Bekasi dan PN Tangerang.
Pada tahun 2011, Suhartoyo mendapatkan kepercayaan untuk menjadi Ketua PN Jaksel. Tiga tahun berselang tepatnya pada 2014, Suhartoyo dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Kariernya sebagai hakim semakin moncer, hanya dalam hitungan bulan Suhartoyo dipilih Mahkamah Agung menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi.
Selama menjadi hakim di MK, ia sempat menangani beberapa kasus besar, seperti mengadili sengketa Pilpres 2019. Suhartoyo juga turut ambil bagian mengadili judicial review UU Cipta Kerja hingga UU Perkawinan.
Baca Juga: Reaksi Bacapres Usai Anwar Usman Dicopot; Ganjar dan Anies Hormati Putusan, Prabowo Lambaikan Tangan
Seperti diketahui, penunjukkan Suhartoyo menjadi ketua MK baru menggantikan posisi Anwar Usman lantaran paman Gibran Rakabuming Raka itu diputuskan melakukan pelanggaran berat dalam putusan MK soal batas usia capres dan cawapres.
Anwar Usman dinilai memiliki kepentingan dengan meloloskan perkara tersebut. Dari putusan itu membuat anak sulung Presiden Jokowi bisa melenggang maju Pilpres 2024.
Dalam putusan tersebut MK mengizinkan seseorang berusia di bawah 40 tahun mendaftarkan diri sebagai capres atau cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah melalui pemilu.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama