Jasa Paman Usman Patut Dikenang, Pengorbanannya Luar Biasa

Kamis, 09 November 2023 | 11:59 WIB
Jasa Paman Usman Patut Dikenang, Pengorbanannya Luar Biasa
Kolase Gibran Rakabuming Raka dan Ketua MK Anwar Usman. [Suara.com/Iqbal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal itu pun dibuktikan MKMK yang menemukan kalau Anwar Usman menaruh perhatian lebih besar pada perkara 90/PUU-XXI/2023. Lantaran, ia rela masuk bahkan di hari libur.

Panitera MK, Muhidi menjadi saksi dalam hal ini, terutama saat perkara itu sempat dicabut dan dimasukan kembali. Muhidin diminta ke kantor setidaknya pukul 14:00.

Saat Muhidin menuju kantor ia ditelepon petugas pamdal MK. Petugas itu melaporkan kalau ada orang yang memaksakan menyerahkan surat padahal sudah diberi tahu bahwa surat tidak bisa diterima pada hari libur.

"Majelis Kehormatan mendapat kesan bahwa Hakim Terlapor (Anwar) menaruh perhatian yang sangat besar atas adanya pencabutan dan pembatalan pencabutan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023," tulis MKMK dalam putusannya.

MKMK juga menilai kalau urusan administrasi semacam itu seharusnya dapat dilimpahkan kepada proses di kepaniteraan, ketimbang menggunakan kapasitas Anwar selaku ketua MK. Padahal kalau memang ada perhatian khusus cukup diserahkan ke panel hakim yang menangani perkara tersebut.

Kejadian itu malah mempertanyakan soal prosedur dan pembatalan pencabutan semacam ini dapat dipenarkan. Karena hal ini menciptkan keraguan soal integritas, konsistensi, dan transparasi hukum di MK.

Perbedaan Hasil Antar Anwar Usman dan Thanos

Meski Thanos adalah sosok yang keji dalam serial film, tapi ia sempat mendapatkan hasil yang sesuai keinginannya. Ia sempat berhasil memusnahkan separuh mahluk hidup di alam semesta dengan infinity stone-nya. Bahkan, ia sempat tinggal di planet impiannya itu.

Berbeda dengan Anwar Usman, meskipun ia berhasil membuat keponakannya melenggang di kompetisi Pilpres 2024. Anwar Usman malah harus dicopot jabatannya sebagai Ketua MK.

Baca Juga: Anwar Usman Lengser dari Kursi Ketua MK, Siapa Penggantinya?

Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI