Suara.com - Pada Selasa (7/11/2023), Majelis Kehormatan Mahkaman Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap sembilan hakim MK pada putusan syarat usia capres-cawapres. Putusan itu pun dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat.
MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Putusan MK hingga kini memang masih menjadi salah satu peristiwa yang membuat politik di Indonesia kian memanas. Hal itu pun bisa dilihat di media sosial banyak sekali unggahan satir yang menyinggung permasalahan MK ini karena memang terdapat benturan kepentingan.
Baca Juga: Anwar Usman Lengser dari Kursi Ketua MK, Siapa Penggantinya?
Salah satunya ada meme yang menunjukkan kalau Anwar Usman pada karakter komik Marvel sebagai sosok Thanos. Lantaran keduanya memiliki kesamaan dan perbedaan. Berikut ulasannya.
Kesamaan Karakter Thanos dengan Anwar Usman
Seperti yang diketahui, kalau Thanos merupakan karakter villain di serial Avengers. Ia dikenal sebagai sosok yang ingin menyeimbangkan alam semesta dengan menghilangkan separuh mahluk hidup.
Maka dari itu, ia mengunjungi semua planet yang ada di alam semesta untuk mencapai tujuannya. Namun, tentu cara yang digunakan Thanos sangatlah tidak benar karena ia sama saja sedang melancarkan aksi genosida.
Meski begitu, Thanos tetap gigih dengan mengerahkan segala sesuatu yang ia punya demi tujuannya itu. Bahkan, ia mengumpulkan batu infinity stone sebagai cara tercepat agar tujuannya menyeimbangkan alam semesta dan memiliki planet baru tercapai.
Hal ini pun mirip-mirip dengan Anwar Usman, saat dirinya menjabat menjadi Ketua MK dengan kekuasaannya ia bisa membuat putusan. Di mana putusannya itu berhasil melenggangkan keponakannya yakni Gibran Rakabuming untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Hal itu pun dibuktikan MKMK yang menemukan kalau Anwar Usman menaruh perhatian lebih besar pada perkara 90/PUU-XXI/2023. Lantaran, ia rela masuk bahkan di hari libur.
Panitera MK, Muhidi menjadi saksi dalam hal ini, terutama saat perkara itu sempat dicabut dan dimasukan kembali. Muhidin diminta ke kantor setidaknya pukul 14:00.
Saat Muhidin menuju kantor ia ditelepon petugas pamdal MK. Petugas itu melaporkan kalau ada orang yang memaksakan menyerahkan surat padahal sudah diberi tahu bahwa surat tidak bisa diterima pada hari libur.
"Majelis Kehormatan mendapat kesan bahwa Hakim Terlapor (Anwar) menaruh perhatian yang sangat besar atas adanya pencabutan dan pembatalan pencabutan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023," tulis MKMK dalam putusannya.
MKMK juga menilai kalau urusan administrasi semacam itu seharusnya dapat dilimpahkan kepada proses di kepaniteraan, ketimbang menggunakan kapasitas Anwar selaku ketua MK. Padahal kalau memang ada perhatian khusus cukup diserahkan ke panel hakim yang menangani perkara tersebut.
Kejadian itu malah mempertanyakan soal prosedur dan pembatalan pencabutan semacam ini dapat dipenarkan. Karena hal ini menciptkan keraguan soal integritas, konsistensi, dan transparasi hukum di MK.
Perbedaan Hasil Antar Anwar Usman dan Thanos
Meski Thanos adalah sosok yang keji dalam serial film, tapi ia sempat mendapatkan hasil yang sesuai keinginannya. Ia sempat berhasil memusnahkan separuh mahluk hidup di alam semesta dengan infinity stone-nya. Bahkan, ia sempat tinggal di planet impiannya itu.
Berbeda dengan Anwar Usman, meskipun ia berhasil membuat keponakannya melenggang di kompetisi Pilpres 2024. Anwar Usman malah harus dicopot jabatannya sebagai Ketua MK.
Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.
"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpin Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir," ujar Jimly.
Selain itu Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.
Kendati demikian, putusan yang dibuat MK sudah final dan mengikat. Maka dari itu, banyak publik yang tidak puas dengan keputusan MKMK.
Ketua MKMK Tegaskan Aturan Main Pilpres Tidak Bisa Diubah
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menegaskan aturan main Pilpres 2024 tidak bisa diubah lagi setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dengan begitu, dia mengatakan MKMK tidak memiliki wewenang untuk mengubah atau menganulir putusan tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden tersebut.
"Diatur di konstitusi demikian dan juga di undang undang sebagaimana sudah dipraktikkan, bahkan sudah beberapa kali ada putusan MK soal mengikatnya, itu sudah menjadi doktrin. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Menurut dia, pengambilan keputusan MK yang melanggar aturan merupakan persoalan lain tetapi putusan MK tetap bersifat final dan mengikat.
Mengenai gugatan yang dilayangkan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama terhadap pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang pemilu, Jimly menilai jika dikabulkan, aturannya akan berlaku pada Pemilu 2029.
"Putusan aturan main itu, kalau prosesnya sudah dimulai, ya dijalankan. Jadi, kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya nanti di 2029," tegas Jimly.