Suara.com - Pemerintah Provinsi Lampung baru-baru ini menerapkan sebuah kebijakan yang terbilang unik mengenai wajib pajak untuk pajak kendaraan bermotor. Namun demikian pro-kontra penunggak pajak kendaraan di Lampung dilarang isi BBM di SPBU muncul dari masyarakat.
Tentu tak sedikit yang penasaran dengan apa sebenarnya isi kebijakan dari Pemprov Lampung ini. Meski terbilang unik dan belum pernah diberlakukan sebelumnya, namun ide yang muncul ini sebenarnya layak diapresiasi.
Surat Pemberitahuan Nomor: 973/4476/VI.03/2023
Surat pemberitahuan bertanggal 19 Oktober 2023 ini ditujukan pada seluruh pemilik SPBU yang ada di lampung. Ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Lampung, Fahrizal Darminto, beberapa poin utama dari surat tersebut adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Perbandingan Harga BBM Shell dan BP AKR November 2023 Setelah Pertamina Turunkan Harga Pertamax
1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU
2. Bagi kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas
3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak
4. Demi kelancaran hal tersebut dimohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam melaksanakan pendataan kendaraan bermotor tersebut
Hal ini diterapkan karena di SPBU selalu terjadi antrian kendaraan bermotor, sehingga mudah untuk melakukan pendataan dan pemeriksaan. Pengumuman di SPBU juga ditujukan agar muncul efek jera, sehingga wajib pajak segera membayarkan pajak kendaraan yang dimilikinya.
Baca Juga: 6 Tips Agar Kendaraan Lolos Razia Uji Emisi
Pro-Kontra Penerapan Kebijakan
Seperti banyak kebijakan lain, hal ini juga menuai pro-kontra dari berbagai kalangan masyarakat. Beberapa akademisi dari Universitas Lampung menyatakan bahwa cara pemerintah mengejar penunggak pajak ini cenderung tidak humanis. Pihaknya juga mempertanyakan kenapa aturan ini hanya menyasar masyarakat secara perorangan saja, dan bukan ke korporasi atau pihak lainnya yang jumlahnya tidak sedikit.
Ada juga yang berpendapat bahwa beban penagihan dan pendataan ini seharusnya tidak diberikan pada petugas SPBU, sebab sejatinya petugas SPBU tidak memiliki tugas tersebut. Tugas utamanya adalah melayani pelanggan yang datang untuk membeli bahan bakar. Idealnya tugas ini dilakukan oleh aparat berwajib dan terkait, yang ditempatkan di SPBU.
Namun demikian ada pula beberapa masyarakat yang menyatakan hal ini cukup baik diberlakukan, untuk mengejar penunggak pajak bandel yang terus berkelit dari tagihan dan kewajibannya. Hanya saja, diperlukan eksekusi yang benar-benar terukur dan akurat, jika perlu diberlakukan tindak di tempat, sehingga kebijakan bisa memberikan hasil yang optimal.
Itu tadi sekilas tentang pro-kontra penunggak pajak kendaraan di Lampung dilarang isi BBM di SPBU yang bisa disampaikan dalam artikel ini, semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian