Pro Kontra Penunggak Pajak Kendaraan di Lampung Dilarang Isi BBM di SPBU

Kamis, 09 November 2023 | 10:42 WIB
Pro Kontra Penunggak Pajak Kendaraan di Lampung Dilarang Isi BBM di SPBU
Pro Kontra Penunggak Pajak Kendaraan di Lampung Dilarang Isi BBM di SPBU (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi Lampung baru-baru ini menerapkan sebuah kebijakan yang terbilang unik mengenai wajib pajak untuk pajak kendaraan bermotor. Namun demikian pro-kontra penunggak pajak kendaraan di Lampung dilarang isi BBM di SPBU muncul dari masyarakat.

Tentu tak sedikit yang penasaran dengan apa sebenarnya isi kebijakan dari Pemprov Lampung ini. Meski terbilang unik dan belum pernah diberlakukan sebelumnya, namun ide yang muncul ini sebenarnya layak diapresiasi.

Surat Pemberitahuan Nomor: 973/4476/VI.03/2023

Surat pemberitahuan bertanggal 19 Oktober 2023 ini ditujukan pada seluruh pemilik SPBU yang ada di lampung. Ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Lampung, Fahrizal Darminto, beberapa poin utama dari surat tersebut adalah sebagai berikut.

1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU

2. Bagi kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas

3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak

4. Demi kelancaran hal tersebut dimohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam melaksanakan pendataan kendaraan bermotor tersebut

Hal ini diterapkan karena di SPBU selalu terjadi antrian kendaraan bermotor, sehingga mudah untuk melakukan pendataan dan pemeriksaan. Pengumuman di SPBU juga ditujukan agar muncul efek jera, sehingga wajib pajak segera membayarkan pajak kendaraan yang dimilikinya.

Baca Juga: Perbandingan Harga BBM Shell dan BP AKR November 2023 Setelah Pertamina Turunkan Harga Pertamax

Pro-Kontra Penerapan Kebijakan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI