Maka dari itu, Sapta Karsa Hutama memuat prinsip-prinsip sebagai berikut yaitu prinsip independensi, ketidakberpihakan, integritas, kepantasan dan kesopanan, keseteraan, kecapakan dan keseksamaan.
Kenapa MKMK Harus Permanen?
Masih merujuk pada laman MKRI, Palguna juga menceritakan bagaimana pasang surut dan peristiwa yang dilalui MK dan dibentuknya Dewan Etik MK. Namun karena adanya perubahan UU MK, maka dewan tersebut dibubarkan dan terjadilah peristiwa yang akhirnya dibentuklah MKMK ad hoc untuk menyelesaikan temuan yang diajukan ke MK atas dugaan etik atau perilaku hakim. Diakui oleh Palguna, pada persoalan terdahulu, bersama dengan MKMK Ad hoc dalam putusannya disinggung tentang pentingnya dibentuk MKMK Permanen. Sebab, dengan tidak berfungsinya Dewan Etik MK, tidak ada pihak khusus yang mengawasi para hakim konstitusi.
"Padahal semangat diawasi itulah yang ditanamkan sejak pertama kali. Betapa di sini pentingnya dibentuk MKMK Permanen karena MK harus sadar akan kewenangan besar yang diberikan padanya," terang Palguna.
Selain itu, Direktur Riset Pusat Kajian Publik dan Hukum yakni Indra L Nainggolan mengatakan untuk menghindari polemik serupa terjadi di waktu-waktu mendatang. Perlu pembentukan MKMK secara permanen. Tujuannya agar memaksimalkan kinerja dalam mengawasi setiap putusan MK.
"Sehingga sejalan dengan yang dibacakan saat persidangan dengan salinan," ujarnya.
Menurutnya, kedudukan MK yang sifatnya ad hoc hanya menunjukkan sifat pasif dalam merespons persoalan di lembaga negara pengawal konstitusi. Indra menyebut kedudukan Majelis Kehormatan MK saat ini tak ubahnya seperti pemadam kebakaran.
"Seolah menunggu ada masalah tertentu baru kemudian bekerja," imbuhnya.