Berapa Gaji Ketua dan Anggota MKMK Jimly Asshiddiqie Cs?

Rabu, 08 November 2023 | 17:10 WIB
Berapa Gaji Ketua dan Anggota MKMK Jimly Asshiddiqie Cs?
Mengintip Gaji Ketua dan Anggota MKMK Jimly Asshiddiqie Cs (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman diberhentikan sebagai ketua MK karena terbukti melanggar kode etik berat. Namanya menjadi sorotan paska memutuskan usia minimal capres dan cawapres Indonesia. Gaji ketua dan anggota MKMK pun menjadi perhatian publik secara luas.

Kasus ketua MK Anwar Usman memutuskan batas usia calon presiden berbuntut panjang dan membuatnya kena sanksi diberhentikan. Putusan itu dibacakan setelah MKMK merampungkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim. MKMK sendiri merupakan perangkat hukum yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan kode etik Hakim Konstitusi. Hal itu tercantum dalam Peraturan Dewan Etik Hakim Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. 

Adapun mengenai gaji ketua dan anggota MKMK diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, Tunjangan Hakim Agung, dan Hakim Konstitusi. Berikut gaji ketua dan anggota MKMK, besarannya ditentukan berdasarkan jabatan mereka.

1. Ketua Mahkamah Agung Rp 121.609.000,00 
2. Ketua Mahkamah Konstitusi Rp 121.609.000,00 
3. Wakil Ketua Mahkamah Agung Rp 82.451.000,00 
4. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Rp 77.504.000,00 
5. Ketua Muda Mahkamah Agung Rp 77.504.000,00 
6. Hakim Agung Mahkamah Agung Rp 72.854.000,00 
7. Hakim Konstitusi Rp 72.854.000,00

Baca Juga: Tak Ikut Pertemuan Mantan Hakim MK Bahas Pencopotan Anwar Usman, Mahfud MD: Saya Ini Cawapres

Adapun keanggotaan MKMK berjumlah lima orang yang terdiri atas :

- 1 orang hakim konstitusi
- 1 orang anggota komisi Yudisial
- 1 orang mantan Hakim Konstitusi
- 1 orang guru besar dalam bidang 1 orang tokoh masyarakat. 

Wewenang MKM adalah untuk memanggil dan memeriksa hakim terlapor atau hakim terduga yang diajukan Dewan Etik. Wewenangnya selanjutnya adalah memanggil dan meminta keterangan pelapor, saksi, dan atau pihak lain yang terkait dugaan pelanggaran berat, serta menjatuhkan keputusan berupa sanksi aau rehabilitasi.

Berdasarkan yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023, MKMK beranggotakan tiga orang yaitu Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih. 

- Wahiduddin Adams mewakili unsur hakim konstitusi. 
- Jimly Asshiddiqie mewakili unsur tokoh masyarakat. 
- Bintan R. Saragih mewakili unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum. 

Baca Juga: Akui Banyak yang Kecewa Anwar Usman Tak Dicopot Sebagai Hakim MK, Mahfud MD: Keputusan MKMK Sudah Tepat

MKMK akan bekerja selama satu bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023 untuk meninjau laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi. Hasilnya diputuskan bahwa Anwar Usman sebagai Ketua MK melakukan pelanggaran kode etik dan diberhentikan dari jabatannya. 

Demikian itu paparan gaji ketua dan anggota MKMK. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI