Pendidikannya pun berlanjut, hingga pada tahun 2010 ia berhasil meraih gelar doktor Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada.
Sejak saat itu, karier Anwar semakin melejit. Pada tanggal 6 April 2011, ia dilantik menjadi hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung.
Dilanjut pada tahun 2016, Anwar dilantik kembali sebagai hakim konstitusi untuk periode kedua hingga tahun 2026.
Harta Kekayaan Anwar Usman
Dari perjalanan karier yang mentereng tersebut, Anwar Usman memiliki total harta kekayaan yang fantastis, yaitu sebesar Rp33.492.312.061 atau Rp33,4 miliar menurut laporan LHKPN per Januari 2023.
Anwar tercatat memiliki harta tanah dan bangunan bernilai Rp5,1 miliar yang tersebar di Bima, Tangerang, Bekasi, dan Lumajang.
Kemudian, kekayaan dalam bentuk transportasi dan mesin bernilai Rp301 juta, meliputi mobil Toyota Kijang Minibus 1997, Toyota Corolla Altis 2002, Toyota Minibus 2002, dan Toyota Minibus 2008.
Sementara untuk harta bergerak lainnya, Anwar melaporkan nilainya sebesar Rp300 juta.
Terdapat juga surat berharga bernilai Rp123.000.000, serta harta kas dan setara kas yang nilainya mencapai Rp27.592.212.061.
Demikian tadi informasi mengenai harta kekayaan Anwar Usman, Hakim MK yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Baca Juga: MKMK Putuskan 9 Hakim MK Langgar Etik, Cak Imin: Ini Tragedi Dunia Yudisial
Kontributor : Damayanti Kahyangan