Hitung-hitungan Nasib Gibran Jika Sidang Batas Usia Capres Diulang Lagi

Rabu, 08 November 2023 | 14:25 WIB
Hitung-hitungan Nasib Gibran Jika Sidang Batas Usia Capres Diulang Lagi
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Suara.com/Alfian Winanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah pemecatan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pasca memutuskan perkara usia capres dan cawapres, publik kemudian bertanya-tanya tentang bagaimana nasib dari Gibran Rakabuming Raka. Bagaimana nasib Gibran jika sidang batas usia capres diulang lagi?

Tidak sedikit yang berasumsi bahwa pasangan Prabowo - Gibran harus melakukan perombakan karena pihak yang paling bertanggungjawab atas putusan regulasinya telah diberhentikan dengan sebab regulasi tersebut. Namun faktanya hal ini tidak berlaku seperti asumsi kebanyakan orang.

Perubahan Akan Berlaku 2029

Meski sebenarnya putusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Anwar Usman saat itu menjadi dasar gugatan ini diajukan, namun putusan tersebut secara resmi telah berlaku untuk piplres 2024 mendatang.

Baca Juga: SETARA: Putusan MKMK Konstruktif, Tetapi Gagal Pulihkan Kematian Demokrasi

Disampaikan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqie, bahwa jika ketentuan batas usia diubah kembali oleh MK, putusan dan peraturan tersebut akan berlaku pada pemilu di tahun 2029 mendatang, bukan untuk pemilihan tahun 2024.

Pihaknya juga menyampaikan agar masyarakat kembali fokus pada pilihan calon presiden dan wakil calon presiden yang tersedia. Jika memang ada ketidaksukaan, tidak perlu dipilih karena tersedia tiga pasangan berbeda untuk dipilih.

Gugatan Kembali Dilayangkan

Beberapa pihak kembali melayangkan gugatan terkait dengan batas usia capres dan cawapres untuk pemilu yang akan diadakan tahun 2024 mendatang. Dasar gugatan ini jelas, karena putusan yang dikeluarkan MK kala itu tidak mendapatkan persetujuan bulat dari seluruh hakim MK.

Di sisi lain, gugatan ini dilayangkan dan diproses sebelum pendaftaran capres dan cawapres diterima oleh KPU, sebagai pihak yang bertanggungjawab atas berjalannya pemilu mendatang. Hal ini yang menjadi motivasi utama mengapa gugatan terus dilakukan, bahkan setelah putusan ditetapkan dan membuat Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan Ketua MK.

Baca Juga: Anwar Usman Terbukti Langgar Etik, PBHI: Keputusan MKMK Buktikan Pencalonan Gibran Cacat Hukum Dan Etika

Beberapa permohonan diajukan oleh beberapa pihak, salah satunya dari Fatikhatun, Gunadi, Hery Dwi Utomo, dan Retno, serta Abdullah yang merupakan warga solo. Permohonan provisi tersebut berisi:

  • Menyatakan ketentuan norma Pasal 16 Huruf q UU RI No. 17/2017: “Berusia paling rendah 40 tahun” tetap sah dan berlaku hingga putusan akhir dalam perkara a quo
  • Menyatakan terhadap Kepala Daerah yang belum berusia 40 tahun tidak dapat mencalonkan diri sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden

Jadi pada dasarnya, nasib Gibran jika sidang batas usia capres diulang lagi tetap tidak akan berubah. Statusnya sebagai pasangan dari capres Prabowo Subianto tetap aman, sebab perubahan yang dilakukan baru akan berlaku di tahun 2029 mendatang.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI