Biasa Beres-Beres Ternyata yang Enggak Beres MK Sendiri, Ini Masalah Mahkamah Konstitusi yang Bikin MKMK Turun Tangan

Rabu, 08 November 2023 | 12:23 WIB
Biasa Beres-Beres Ternyata yang Enggak Beres MK Sendiri, Ini Masalah Mahkamah Konstitusi yang Bikin MKMK Turun Tangan
Mahkamah Konstitusi (Indonesia.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Kejanggalan Terkait Administrasi Perkara nomor 90

Di persidangan, MKMK menemukan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digugat oleh Almas Tsaqib Birru Re A sempat ditarik. Namun, batal dicabut lantaran diduga atas perintah pimpinan.

Kejanggalan lainnya adalah dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan Almas tak ditandatangani oleh kuasa hukum maupun Almas sendiri. Kendati demikian, Jimly mengklarifikasi kalau dokumen itu sudah ditandatangani dalam sidang klarifikasi atas permohonan yang bersangkutan.

4. Anwar Usman Mangkir dari Rapat Permusyawaratan Hakim

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI-2023. Penegasan itu disampaikannya dengan bersumpah atas nama Allah.

Pernyataan itu disampaikan Anwar Usman usai menjalani sidang pemeriksaan tertutup yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Jumat (3/11/2023).

"Saya bersumpah demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit," katanya.

Kendati demikian, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan kebohongan soal kehadiran Anwar Usman dalam RPH sebelum memutus perkara soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Ini hal yang baru. Kebohongan itu maksudnya alasan hadir dan tidak hadir di sidang," kata Jimly di Gedung MK, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga: Selain Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Dilarang Terlibat dalam Sengketa Pemilu!

Dalam RPH yang memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023, Anwar Usman tidak hadir. Namun, dalam RPH yang membahas perkara 90-91/PUU-XXI/2023, Anwar menghadirinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI