Biasa Beres-Beres Ternyata yang Enggak Beres MK Sendiri, Ini Masalah Mahkamah Konstitusi yang Bikin MKMK Turun Tangan

Rabu, 08 November 2023 | 12:23 WIB
Biasa Beres-Beres Ternyata yang Enggak Beres MK Sendiri, Ini Masalah Mahkamah Konstitusi yang Bikin MKMK Turun Tangan
Mahkamah Konstitusi (Indonesia.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang Pilpres 2024 banyak sekali hal yang terjadi pada dunia perpolitikan di Indonesia. Salah satunya pelaporan 9 hakim MK kepada Mahkamah Kehormatan MK terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik.

Pemeriksaan terhadap hakim terlapor pun sudah dilaksanakan MKMK pada Jumat 3 November 2023. Pemerikasaan ini terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres minimal berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang diputuskan pada 16 Oktober 2023.

Selain itu, selama pemeriksaan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menemukan banyak masalah terkait kode etik. Berikut deretan dugaan masalah hakim konstitusi oleh MKMK:

1. Hubungan Kekerabatan

Baca Juga: Selain Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Dilarang Terlibat dalam Sengketa Pemilu!

Hubungan kekerabatan antara Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming yakni Presiden Jokowi, menjadi sorotan dari publik lantaran ada syarat akan konflik kepentingan.

Dugaan pelanggaran etik ini, dalam memutus dan memeriksa perkara. Anwar Usman tak mundur dari jabatannya sesuai Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman.

Pelapor dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS) juga menduga Anwar terlibat aktif melobi ke hakim lainnya untuk memuluskan perkara ini.

2. Anwar Usman Berbicara Soal Substansi Sidang di Luar Persidangan

Kala itu Anwar Usman pernah memberikan kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, ia membahas mengenai pemimpin muda. Pernyataan itu disampaikan ketika ia sedang menjawab pertanyaan seorang mahasiswa mengenai gugatan batas usia capres/cawapres.

Baca Juga: Langgar Etik Buntut Ucapannya di Podcast, MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Lisan ke Hakim Arief Hidayat

"Saya sudah kasih contoh tadi, bagaimana Nabi Muhammad mengangkat seorang panglima perang umurnya belasan tahun. Muhammadd al-Fatih yang melawan kekuasaan Bizantium, mendobrak Konstantitnopel, sekarang menjadi Istanbil, usianya berapa? 17 tahun," jelas Anwar dalam unggahan video Youtube.

3. Kejanggalan Terkait Administrasi Perkara nomor 90

Di persidangan, MKMK menemukan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digugat oleh Almas Tsaqib Birru Re A sempat ditarik. Namun, batal dicabut lantaran diduga atas perintah pimpinan.

Kejanggalan lainnya adalah dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan Almas tak ditandatangani oleh kuasa hukum maupun Almas sendiri. Kendati demikian, Jimly mengklarifikasi kalau dokumen itu sudah ditandatangani dalam sidang klarifikasi atas permohonan yang bersangkutan.

4. Anwar Usman Mangkir dari Rapat Permusyawaratan Hakim

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI-2023. Penegasan itu disampaikannya dengan bersumpah atas nama Allah.

Pernyataan itu disampaikan Anwar Usman usai menjalani sidang pemeriksaan tertutup yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Jumat (3/11/2023).

"Saya bersumpah demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit," katanya.

Kendati demikian, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan kebohongan soal kehadiran Anwar Usman dalam RPH sebelum memutus perkara soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Ini hal yang baru. Kebohongan itu maksudnya alasan hadir dan tidak hadir di sidang," kata Jimly di Gedung MK, Rabu (1/11/2023).

Dalam RPH yang memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023, Anwar Usman tidak hadir. Namun, dalam RPH yang membahas perkara 90-91/PUU-XXI/2023, Anwar menghadirinya.

"Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada bilang karena menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit," ungkap Jimly.

"Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar, berarti satunya tidak benar," tambah dia.

5. Dissenting Opinion Lebih Banyak Curhatan

Jimly Asshiddiqie mengatakan pelapor dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Saldi Isra dan Arif hidayat lebih banyak melibatkan opini. Menurutnya, keduanya tak tahan dengan permasalahan internal MK sehingga terekpresikan dalam pendapat hukumnya.

6. Pembiaran 8 Hakim MK

Dalam sidang pelanggaran kode etik Hakim MK, pelapor, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, menilai apa adanya upaya pembiaran delapan hakim konstitusi lain terhadap Anwar Usman yang turut memutuskan perkara meski terdapat potensi konflik kepentingan.

7. Anwar Usman Tak Mau Bentuk MKMK Permanen

Anwar Usman diduga menghambat pembentukan MKMK permanen yang seharusnya sudah ada sejak 2021 atau setelah revisi UU MK dilakukan pada 2020. Alhasil, hingga kini MKMK masih bersifat ad hoc.

8. Dinamika RPH Bocor ke Publik

Bocornya dinamika internal MK ke publik, di antaranya melalui pemberitaan investigasi majalah 'Tempo'. Melansir majalah Tempo, pada rentang Juli-Agustus, Anwar kembali mendatangi sejumlah hakim dan meminta gugatan tersebut diterima.

Mahfud MD Pernah Malu dengan Mahkamah Konstitusi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku pernah merasa sedih dan malu dengan MK. Ia prihatin dengan kondisi bekas tempat kerjanya itu.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD melalui X (sebelumnya Twitter).

"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan ketua MK," tulis Mahfud MD seperti dikutip Suara.com, Rabu (8/11).

Tapi sekarang Mahfud MD bisa berbunga-bunga lagi karena MK kembali menjadi "Penjaga Konstitusi".

"Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai 'guardian of constitution'. Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," tulis cawapres Ganjar Pranowo ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI