Rekam Jejak Ahok Si Komisaris Pertamina di Pusaran Korupsi LNG

Chyntia Sami Bhayangkara
Rekam Jejak Ahok Si Komisaris Pertamina di Pusaran Korupsi LNG
Rekam Jejak Ahok Si Komisaris Pertamina di Pusaran Korupsi LNG (instagram)

Seperti apa rekam jejak Ahok sebagai Komisaris Pertamina?

Suara.com - Ahok dipanggil KPK untuk menjadi saksi kasus korupsi di lingkungan Pertamina. Lantas bagaimana hasilnya dan seperti apa rekam jejak Ahok sebagai Komisaris Pertamina?

Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok mendatangi gedung KPK untuk memenuhi panggilan sebagai saksi kasus korupsi LNG.

Merangkum berbagai sumber, kasus korupsi ini terjadi di tahun 2012 ketika Dirut Pertamina dipegang oleh Karen Agustiawan sedangkan Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama pada tahun 2019.

Dalam kasus ini, KPK sendiri telah menetapkan Karen sebagai tersangka dan kini sedang mendalami peran Ahok dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair ini.

Baca Juga: MAKI: MA Harus Membuka Diri Terhadap Pengawasan KY Demi Cegah Hakim Terima Suap

Akibat korupsi ini, negara diperkirakan menderita kerugian hingga Rp 2,1 triliun. Ketika nama Karen diumumkan menjadi tersangka, ia juga dinyatakan langsung ditahan penyidik di Rutan KPK.

Rekam Jejak Ahok sebagai Komisaris Pertamina

Selama menjabat sebagai Komisaris Utama, bukan berarti perjalanan karier Ahok berjalan mulus. Berbagai kontroversi turut  mewarnai seperti penolakan dari pihak Serikat Pekerja.

Ketika namanya diumumkan sebagai Komut Pertamina oleh Erick Thohir, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) bersuara lantang menolak kehadirannya.

Mereka berpendapat Pertamina masih memiliki kader internal yang tak kalah cakap dibandingkan dengan Ahok sehingga menilai penunjukan ini cacat persyaratan materiil.

Baca Juga: Periode Satgas Ramadan Idulfitri 2025 Ditutup, Pengguna MyPertamina Meningkat

Namunlangkah Ahok tak berhenti sampai di situ. Ia tetap melaju sebagai Komisaris Utama dan melakukan sejumlah gebrakan yang membuat geger banyak pihak.