Biodata Edi Darmawan, Lengkap dengan Skandal Terbaru Ayah Mirna Dipolisikan

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 08 November 2023 | 11:30 WIB
Biodata Edi Darmawan, Lengkap dengan Skandal Terbaru Ayah Mirna Dipolisikan
Edi Darmawan Salihin [YouTube Karni Ilyas]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Edi Darmawan Salihin, ayah mendiang Mirna Salihin yang tewas akibat diracun kopi sianida dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak karyawan. Laporan itu dilayangkan oleh mantan karyawan Edi yang bernama Wartono pada 26 September 2023 lalu. Edi dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT FICC.

Namun saat dihubungi, Edi membantah pernyataan pihak pelapor soal PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan. Menurut Edi, yang terjadi adalah para karyawan lepas dari tanggung jawab pekerjaannya.

Simak biodata Edi Darmawan yang terseret skandal dugaan PHK sepihak karyawan berikut ini.

Profil Edi Darmawan

Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna Salihin (Netflix)
Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna Salihin (Netflix)

Edi Darmawan Salihin adalah seorang pengusaha yang tinggal di Jakarta Utara. Dia menikahi Ni Ketut Sianti dan dikaruniai anak kembar, yakni mendiang Wayan Mirna Salihin dan Made Sandy Salihin yang lahir pada 30 Maret 1988.

Baca Juga: Eks Karyawan Sebut Edi Darmawan Ayah Mirna Selalu Telat Bayar Gaji Sejak 2017

Namun pada tahun 2019, Edi menikah lagi dengan Inriana Tiara Agnesia. Pernikahan yang sempat mengejutkan publik ini juga diumumkan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea lewat akun Instagram pribadinya.

Edi yang merupakan seorang pengusaha memiliki beberapa bisnis. Dia diketahui memiliki PT Fajar Indah Cakra Cemerlang (FICC), perusahaan yang bergerak di bidang ekspedisi di Jakarta Pusat. Dia memiliki sekitar 2 ribu karyawan. Namun Edi mengaku saat ini perusahaan tersebut sudah tutup.

Selain itu, Edi adalah pemilik bisnis garmen di daerah Cengkareng. Bahkan sebelum wafat, Mirna dipercaya oleh Edi untuk mengelola perusahaan itu. 

Dalam catatan penyelidikan, Edi sempat terlibat masalah hukum soal kepemimpinan perusahaannya. Dia dilaporkan ke pihak kepolisian karena tindakan perusahaannya yang memecat sejumlah karyawan tanpa memenuhi hak-hak dasar yang seharusnya diberikan.

Sementara itu dalam wawancara dengan Karni Ilyas yang tayang di kanal YouTube Karni Ilyas Club pada 7 Oktober 2023 lalu, Edi mengungkap pekerjaannya saat ini yang sudah tidak menjabat lagi sebagai pemilik PT FICC karena perusahaan itu sudah tutup. Dia juga mengaku sempat menjadi penyuplai senjata TNI AD, namun pekerjaan itu juga sudah tak dilakukannya lagi.

Baca Juga: Belum Bayar Pesangon Karyawan, Ayah Mirna Salihin Juga Beri Gaji Relatif Kecil

Edi mengatakan sudah pensiun di dunia bisnis. Saat ini Edi memilih menjadi petani cabai di Bogor dan sesekali mengekspor singkong yang dikumpulkan dari para petani di Sumatra.

Biodata Edi Darmawan

Edi Darmawan, ayah Mirna memperlihatkan rekaman CCTV Jessica Wongso memasukkan sianida ke kopi Mirna (YouTube/Karni Ilyas Club)
Edi Darmawan, ayah Mirna memperlihatkan rekaman CCTV Jessica Wongso memasukkan sianida ke kopi Mirna (YouTube/Karni Ilyas Club)

Nama Lengkap: Edi Darmawan Salihin
Istri pertama: Ni Ketut Sianti
Istri kedua: Tiara Agnesia
Anak: Wayan Mirna Salihin dan Made Sandy Salihin
Profesi: Pengusaha

Skandal PHK Sepihak

Mantan karyawan Edi Darmawan Salihin, Wartono (memakai peci putih) bersama tim kuasa hukum di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/11/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Mantan karyawan Edi Darmawan Salihin, Wartono (memakai peci putih) bersama tim kuasa hukum di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/11/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Edi Darmawan Salihin dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan PHK sepihak karyawan. Laporan ini dilayangkan oleh mantan karyawan Edi, Wartono (57) dan terdaftar di Polda Metro Jaya tanggal 26 September 2023.

Edi dilaporkan dalam kapasitas sebagai Direktur Utama PT FICC. Selain Edi, 3 orang lain yang merupakan direktur dan komisaris perusahaan yakni Made Sandy Salihin, Ni Ketut Sianti dan Febriana Salihin juga turut dilaporkan.

Saat itu perusahaan berdalih PHK yang dilakukan pada tahun 2018 lalu tersebut untuk efisiensi. Namun korban menduga PHK tersebut dilatarbelakangi ketidakstabilan pembayaran gaji karyawan. Alhasil ketika itu karyawan melakukan aksi demo dan berujung pada PHK.

Merujuk putusan pengadilan industrial, perusahaan diwajibkan membayar pesangon sebesar Rp3,5 miliar untuk 38 karyawan yang terkena PHK. Tapi hingga kini setelah 5 tahun berlalu, perusahaan Edi tersebut tak kunjung membayar pesangon pada karyawan.

"Perusahaan dihukum membayar Rp3,5 miliar, kurang lebih untuk 38 karyawan," ungkap Manganju selaku kuasa hukum korban di Polda Metro Jaya pada Selasa (7/11/2023).

Dalam laporan tersebut, Edi cs dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 185 Juncto Pasal 156 ayat 2, 3, dan 4 UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ketika dihubungi, Edi menegaskan bahwa dia telah memenuhi kewajibannya yakni membayar pesangon para karyawan.

Selain itu Edi juga membantah pernyataan pihak pelapor soal PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan. Menurut dia, yang terjadi adalah para karyawan lepas dari tanggung jawab pekerjaannya.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI