Suara.com - Mantan Kabasarnas, Henri Alfiandi mengaku dirinya menerima 10 persen dana yang disebut dana komando dari perusahaan-perusahaan yang mengikuti proyek pengadaan barang jasa di Basarnas. Henri mengklaim Ia hanya mengikuti apa yang sudah berjalan sebelumnya.
Henri menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023), untuk tiga terdakwa pemberi suap, yakni Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara Roni Aidil, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur PT Kindah Abadi Utama sekaligus persero Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati yaitu Mulsunadi Gunawan.
Kronologi Singkat Modus Korupsi Turun Temurun
Kasus korupsi yang melibatkan eks Kabasarnas, Henri Alfiandi ini terungkap usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa 25 Juli 2023 lalu.
Baca Juga: Peluk Erat Mario Dandy di Ruang Sidang, Rafael Berbisik ke Sang Putra: Hadapi, Jalani..!
Afri ditangkap bersama dengan beberapa orang lainnya dari pihak swasta saat akan bertransaksi dana yang diduga merupakan obyek suap senilai Rp 999,7 juta di salah satu bank di lingkungan Mabes TNI, Cilangkap.
Sejumlah uang yang diberi kode 'dana komando' itu diduga akan diberikan untuk Kabasarnas Henri Alfiandi. Uang tersebut juga disebut suap dalam tiga proyek diantaranya pengadaan public safety diving equipment, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan, dan pengadaan Remotely Operated Vehichle (ROV) untuk Kapal Negara SAR Ganesha.
Menurut pernyataan Henri, dana komando itu sebelumnya dipegang dan dikelola oleh eks Direktur Sarana dan Prasarana Basarnas, Marsekal Muda (Purn) Agus Sudarmanto. Kemudian setelah dirinya menjabat, Henri mengalihkan pengelilolaan dana tersebut kepada Letkol Afri Budi Cahyanto. Alasannya yaitu karena Henri tidak ingin dana tersebut dikelola oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kala itu dijabat Agus.
"Dana komando ini menurut saya kurang tepat kalau dia juga seorang PPK. Jadi saya alihkan gitu supaya tidak ada interest," kata Henri.
Henri juga mengungkapkan dana komando tersebut tidak hanya dipakai oleh dirinya saja, tetapi juga digunakan untuk kepentingan acara ulang tahun dan kegiatan lainnya di lingkungan Basarnas, termasuk pemberian THR saat lebaran.
Baca Juga: Jadi Saksi, Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Dihadirkan Jaksa di Sidang Suap Basarnas
Belakangan ini, berkas untuk penyelidikan Henri Alfiandi dan Arif Budi Cahyanto diambil alih oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangani berkas perkara untuk pihak swasta yang memberikan dana suap.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama