Pada tahun 2020 lalu, sebelum dilantik menjadi Wamenkumham, Eddy Hiariej sempat mengkritik Undang-Undang Cipta Kerja. Ia mengatakan bahwa UU Cipta Kerja nantinya berpotensi menjadi “macan kertas” karena tidak dilengkapi sanksi yang efektif.
Eddy menilai UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan prinsip titulus et lex rubrica et lex yang artinya isi dari suatu pasal itu harus sesuai dengan judul babnya. Selain itu, dia juga menilai jika UU Ciptaker hanya memiliki sanksi administrasi. Padahal, sanksi administrasi dan sanksi pidana itu merupakan dua hal yang berbeda jika diartikan secara prinsip.
Laporkan Keponakan Archi Bela ke Polisi
Pada pertengahan tahun 2023 ini, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej melaporkan Keponakannya, Archi Bela yang diduga mencatut nama sang paman dengan menjanjikan bisa membantu proses promosi jabatan di Kemenkumham.
Archi Bela kemudian resmi dijadikan tersangka dan ditahan sejak Kamis (11/5). Penahanan tersebut dilakukan atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan manipulasi data informasi elektronik.
Sementara itu, seorang kuasa hukum Archi Bela, Slamet Yuwono, memprotes tindakan penahanan tersebut. Menurutnya, penahanan itu merupakan kriminalisasi, karena sudah ada surat keputusan bersama (SKB) terkait dengan pedoman kriteria implementasi UU ITE.
Kesaksian pada Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso
Selain beberapa kontroversi diatas, Eddy Hiariej merupakan salah satu yang ikut serta dalam kasus kopi sianida beberapa tahun silam. Ia dipercaya oleh Polda Metro Jaya untuk menjadi saksi ahli dalam tersebut.
Dalam kesaksiannya, Eddy mengklaim bahwa dirinya yakin jika Jessica Wongso adalah tersangka pembunuhan terhadap Mirna Salihin karena mengantongi 30 hard evidence atau bukti kuat.
Baca Juga: Harta Kekayaan Eddy Hiariej: Aset Rumah Rp 23 Miliar, Ini Isi Garasi Wamenkumham
Eddy juga memastikan bahwa Devi dan Hani tidak turut meminum kopi bekas Mirna, tetapi hanya mencicipi. Alasannya, jika Devi dan Hani ikut meminum, maka mereka akan meninggal dunia seperti Mirna.