No Viral No Justice, Kenapa Kasus Pelecehan Lamban Ditangani?

Selasa, 07 November 2023 | 16:08 WIB
No Viral No Justice, Kenapa Kasus Pelecehan Lamban Ditangani?
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Padahal negara ini merupakan negara hukum, hal itu pun tertuang pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3). Pernyataan tersebut mengharuskan bahwa dalam sebuah negara hukum persoalan-persoalan sosial yang berkaitan dengan hukum harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Dalam menegakkan hukum tentu saja membutuhkan aparat penegak hukum sebagai pihak yang berperan penting untuk menegakkan keadilan. Agar tercipta ketertiban sosial, keteraturan, dan keadilan dalam masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI