Suara.com - Baru-baru ini linimasa kembali dihebohkan dengan kabar pelecehan seksual di ruang publik. Melalui unggahan pada akun Twitter @merapi_uncover, korban menceritakan kejadian tak mengenakan yang menimpanya.
Ada seorang pria yang merekamnya ketika sedang di dalam toilet SPBU Jalan Laksda Adisutjipto, Sleman. Kala itu korban sedang buang air kecil.
"Saya ke toilet sendiri tiba-tiba di bawah toilet ada KAMERA HP DI BAWAH PINTU SPBU JL.SOLO posisi saya lagi buang air kecil, sambail naikin celana saya sambil nendang pintu 2 kali berharap hp jatuh (iphone 11 warna tosca)," tulis keterangan korban, dikutip Selasa (7/11/2023).
Diketahui peristiwa itu terjadi saat malam pukul 22:00 WIB. Selain membeberkan kronologi kejadian, dalam unggahan itu juga terdapat CCTV terduga pelaku.
Baca Juga: Asul Usul Tanjakan Spongebob yang Viral, Makan Banyak Korban Jiwa
Masih dalam keterangan yang sama, korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setempat. Pelaku pun kala itu dipanggil ke kantor polisi.
Namun, laporan korban sempat ditolak karena di ponsel pelaku tidak ada video yang dimaksudkan korban. Merasa kurang puas dengan apa yang dilakukan polisi, lantas korban mengunggah kejadian ini di media sosial dan viral.
Usai viralnya kasus ini, pihak kepolisian kembali memanggil korban dan melanjutkan kasus pelecehan di ruang publik ini ke tahap penyidikan. Korban pun merasa sangat bersyukur karena kasusnya yang viral di media akhirnya membuat kejadian yanng menimpanya mendapat respon baik dari pihak kepolisian.
Dalam kasus ini lagi-lagi pihak polisi tak menjalankan fungsinya dengan baik sebagai aparat penegak hukum. Seperti apa yang dikatakan korban kalau kasusnya masuk ke tahap penyidikan usai viral di media sosial.
"Setelah ditelepon polres kembali. Aku balik lagi ke polres dan dimintai keterangan langsung oleh penyidik, karena kasusnya viral wkwkw," tulis korban dalam unggahannya.
Baca Juga: Viral! Perempuan Mencuri Uang Bisnis Sahabat Rp1,3 Miliar Untuk Hedon dan Foya-foya
Kenapa Kasus Pelecehan Sering Lamban atau Bahkan Tidak Ditangani?
Merujuk pada pernyataan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) Asfinawat mengatakan, aparat penegak hukum sering berpandangan bahwa korban tidak benar-benar mengalami pelecehan atau kekerasan seksual.
Jika tidak, korban justru dianggap sebagai pihak yang menyebabkan dirinya dilecehkan atau menjadi korban kekerasan seksual.
"Stigmatisasi juga muncul kalau korban tidak benar-benar mengalami atau korban yang membuat kejadian yang dialaminya," tuturnya.
Selain itu, Asfinawati mengungkapkan banyak korban yang melaporkan perkara pelecehan seksual jusrru dimintai bukti. Padahal mencari bukti merupakan pekerjaan penyidik.
"Padahal mencari bukti merupakan pekerjaan penyidik," katanya.
Fenomena No Viral No Justice
Menurut pernyataan korban pada kasus di atas, laporannya ditolak karena tidak bukti video pada ponsel pelaku. Padahal sudah jelas, pada CCTV yang ditunjukan korban, pelaku masuk ke dalam toilet wanita. Harusnya dari bukti itu saja, laporan tersebut masih bisa ditindaklanjuti.
Selain itu, banyak probabiliti lain mengenai video yang tidak ada di ponsel korban. Bisa saja dipindah ke penyimpanan lain bahkan device lain.
Lagi-lagi, permasalahan ini baru mendapat penanganan dari pihak polisi. Usai kasusnya viral di media online.
Fenomena ini seolah menggambarkan tagline satir 'No Viral No Justice', di mana kalimat tersebut didefinisikan masyarakat sebagai bentuk situasi suatu individu melakukan pengaduan di media sosial sehingga mendapatkan perlindungan atau keadilan dengan utuh. Penggunaan tagline tersebut juga sebagai bukti pekerjaan aparat penegak hukum sangatlah lambat dan merupakan kegagalan negara dalam mengelola laporan masyarakat.
Padahal negara ini merupakan negara hukum, hal itu pun tertuang pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3). Pernyataan tersebut mengharuskan bahwa dalam sebuah negara hukum persoalan-persoalan sosial yang berkaitan dengan hukum harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Dalam menegakkan hukum tentu saja membutuhkan aparat penegak hukum sebagai pihak yang berperan penting untuk menegakkan keadilan. Agar tercipta ketertiban sosial, keteraturan, dan keadilan dalam masyarakat.